Peralatan Hulu Migas di Pertamina EP Field Papua, BMN yang Wajib Dijaga

0
SORONG,KLIKPAPUA.com–Kegiatan operasional untuk mencari, menemukan dan memproduksikan minyak mentah maupun gas alam oleh Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS), termasuk PT Pertamina EP (PEP) diseluruh wilayah kerja di Indonesia, terus didorong keberhasilannya oleh SKK Migas.
SKK Migas selaku institusi pemerintah mempunyai tugas sebagai managerial operasional seluruh kegiatan hulu migas di Indonesia dengan terus memonitor perkembangan rencana kegiatan dan kehandalan fasilitas.
Penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk melindungi kehandalan aset operasional  juga dilakukan oleh PEP Papua Field yang merupakan bagian dari Regional 4 Subholding Upstream Pertamina.
Dalam beberapa kali kegiatan sosialisasi kepada para jurnalis Pamalu yang telah dilakukan, Kepala Departemen Humas Perwakilan SKK Migas Perwakilan Pamalu, Galih Agusetiawan, kerap menyampaikan bahwa seluruh aset yang digunakan pada kegiatan operasional hulu migas oleh operator wilayah kerja migas, merupakan aset milik pemerintah.
Aset tersebut telah tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN), dalam pengelolaan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan.
Dalam menjaga barang Barang Milik Negara (BMN) yang digunakan oleh kegiatan hulu migas, seluruh operator wilayah kerja migas, tidak terkecuali PEP, memiliki kewajiban untuk menjaga dan melakukan pengamanan terhadap aset-aset BMN yang ada di lapangan operasionalnya.
Menjawab beberapa pertanyaan dan klarifikasi terkait kehilangan aset BMN berupa stok pipa operasional di wilayah kerja PEP Papua Field, Manager Relations Regional 4 Subholding Upstream, Iwan Ridwan Faizal, menjelaskan, “PEP disetiap kegiatannya secara aktif menjaga kehandalan aset BMN disetiap lapangan. Pengamanan terhadap aset BMN dilakukan sesuai ketentuan SOP yang berlaku dan didukung oleh instansi pemerintah yang turut menjamin keamanan dan keberlangsungan Obvitnas (Objek Vital Nasional) hulu migas.”
“Kami berterima kasih atas dukungan semua pihak yang secara cepat menindaklanjuti adanya laporan kehilangan aset BMN di lapangan operasional Klamono,” ungkap Iwan.
Iwan juga menjelaskan bahwa penanganan kehilangan aset BMN yang ada dalam pengelolaan PEP, sesuai SOP yang berlaku. “Kami diwajibkan untuk melakukan pelaporan kepada instansi terkait, sehingga jika dikemudian hari dilakukan investigasi dan pemeriksaan aset negara oleh instansi yang berwenang kami dapat mempertanggungjawabkan secara ketentuan dan UU yang berlaku,” tuturnya.
Iwan juga berharap dukungan dari masyarakat disekitar daerah operasional untuk dapat berperan aktif dalam membantu menjaga aset BMN yang akan digunakan untuk proyek-proyek PEP bagi kepentingan umum.
“Salah satu caranya adalah dengan tidak mudah percaya dalam menerima aset barang milik BMN, yang mungkin diperoleh secara ilegal dari orang orang yang tidak bertanggung jawab,” tutup Iwan.(rls/bm)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.