Ada OPD Pemprov PB yang Belum Lapor LHKPN, Sugiyono: yang Tidak Lapor, TPP Dikembalikan ke Kas Daerah

0
Kepala Inspektorat Provinsi Papua Barat, Sugiyono. (Foto: Aufrida/klikpapua)
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com–Bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tidak melaporkan Laporan Harta  Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) tidak dibayaran dan akan dikembalikan ke kas daerah. Di Pemerintah Provinsi Papua Barat masih ada OPD yang belum melaporkan LHKPN-nya.
Hal ini diungkapkan Kepala Inspektorat Provinsi Papua Barat Sugiyono saat ditemui klikpapua.com di kantor Gubernur  Papua Barat, Senin  (4/4/2022) di Arfai.
Kata Sugiyono, yang sudah melaporkan LHKPN di Provinsi Papua Barat baru sekitar 80-an persen, tinggal beberapa OPD yang belum melaporkan, bahkan ada yang masih nol. “Kami sementara  kejar OPD untuk segera melaporkan LHKPN-nya,” ungkap dia.
Target yang diberikan untuk melaporkan LHKPN paling lambat 31 Maret, namun saat ini masih ada yang belum melaporkan, sehingga akan tetap dilakukan rekap.  “Kalaupun masih ada yang mau lapor silahkan saja, namun masuk di kategori lewat dari waktu yang ditentukan,” tutur Sugiyono.
Dia menjelaskan dimana yang wajib mengisi LHKPN  pertama dari pimpinan daerah yakni Gubernur, Wakil Gubernur, Sekda, Staf Ahli, Asisten,  Eselon II,  dan Eselon III dengan jabatan strategis. “Artinya strategis di sini adalah mungkin bendahara, dan jabatan fungsional, itu wajib  mengisi LHKPN,” jelasnya.
Dikatakan Sugiyono, akan diberikan sanksi bagi OPD yang tidak menyerahkan LHKPN yakni TPP tidak diberikan dan dikembalikan ke kas daerah.
“Menjadi pertanyaan jika tidak diisi, hartanya itu dari mana, isi saja kalau memang ada harta yang  ini, maka bisa dijelaskan dari mana atau mungkin warisankah atau apalah, daripada tidak isi malah dicurigai,” pungkasnya.(aa)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.