MANOKWARI,KLIKPAPUA.com– Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma, menyoroti pemberhentian 235 tenaga kesehatan (nakes) honorer di Kabupaten Manokwari yang dinilai menimbulkan persoalan prosedural dan berdampak pada pelayanan kesehatan.
Sorotan tersebut disampaikan Filep usai menerima aspirasi perwakilan nakes honorer di Manokwari, Kamis (19/2/2026).
Para tenaga kesehatan tersebut sebelumnya bertugas di 16 puskesmas dan satu rumah sakit yang tersebar di Distrik Prafi, Masni hingga Kota Manokwari.
Menurut Filep, para nakes mempertanyakan mekanisme pemberhentian karena sebelumnya mereka diangkat melalui Surat Keputusan (SK) Bupati, namun diberhentikan melalui surat edaran Dinas Kesehatan.
“Mereka merasa proses ini tidak adil. Diangkat dengan SK Bupati, tetapi diberhentikan hanya melalui surat edaran,” ujar Filep.
Selain mempersoalkan prosedur, para nakes juga menilai alasan keterbatasan anggaran perlu dikaji kembali. Mereka menyebut sumber pembiayaan operasional fasilitas kesehatan tidak hanya berasal dari APBD, tetapi juga dari BPJS Kesehatan dan sumber lainnya.
Sebagian tenaga kesehatan yang telah mengabdi selama belasan tahun juga menyampaikan kekecewaan terhadap proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Mereka berharap pengalaman kerja menjadi pertimbangan prioritas dalam pengangkatan.
Filep menilai, penghentian ratusan tenaga kesehatan berpotensi memengaruhi kualitas dan keberlangsungan pelayanan di fasilitas kesehatan, terutama di tingkat puskesmas.
Sementara itu, Dinas Kesehatan Kabupaten Manokwari sebelumnya menyampaikan penghentian tenaga honorer dilakukan akibat pengurangan anggaran dari pemerintah pusat.
Dalam surat tertanggal 8 Januari 2026 disebutkan bahwa SK tenaga honorer tahun 2025 berakhir pada 31 Desember 2025 dan tidak terdapat alokasi anggaran untuk tahun 2026. Sejak 5 Januari 2026, tenaga honorer diminta tidak lagi masuk kerja hingga waktu yang belum ditentukan.
Menanggapi hal tersebut, Filep mengingatkan agar kebijakan daerah tetap sejalan dengan program pembangunan sektor kesehatan secara nasional.
“Kesehatan adalah kebutuhan dasar masyarakat. Kebijakan apa pun harus mempertimbangkan dampaknya terhadap pelayanan publik,” katanya.
Ia juga mengaku telah berupaya menghubungi Kepala Dinas Kesehatan Manokwari untuk meminta klarifikasi, namun belum mendapat respons.
Menurutnya, koordinasi yang baik antara jajaran teknis dan kepala daerah diperlukan agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan polemik.
Sebagai tindak lanjut, Komite III DPD RI berencana memanggil Dinas Kesehatan kabupaten dan provinsi serta pihak terkait dalam rapat pekan depan guna mencari solusi atas persoalan tersebut.
“Saya akan membawa persoalan ini dalam rapat dan mendorong solusi terbaik, baik melalui prioritas rekrutmen PPPK maupun langkah lain yang memungkinkan,” ujarnya.
Filep berharap Pemerintah Kabupaten Manokwari dapat meninjau kembali kebijakan tersebut serta menghadirkan solusi yang tidak hanya mempertimbangkan aspek anggaran, tetapi juga keberlangsungan pelayanan kesehatan bagi masyarakat. (dra)





















