KLIKPAPUA, SORSEL— Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan menegaskan, pemerintah wajib memberikan pelayanan dan melaksanakan Otonomi Khusus (Otsus) secara efektif dan berkualitas kepada masyarakat.
Pelayanan berkualitas akan tercapai apabila dibarengi dengan kesungguhan dan dedikasi serta profesionalisme aparatur yang tinggi.
“Saya mengharapkan forum rapat kerja ini menjadi sarana strategis untuk membangun kebersamaan yang solid, mensinergikan penyelenggaraan pemerintahan, menyamakan persepsi mengevaluasi kebijakan-kebijakan yang telah dilaksanakan melalui program dan kegiatan setiap tahunnya,” kata Dominggus Mandacan saat membuka Raker Bupati, Walikota se Papua Barat, Senin (29/4/2019) di aula Hotel Miratua Sesna, Sorong Selatan.
Saat itu, Dominggus Mandacan mengingatkan sejumlah isu strategis untuk mendapat perhatian dalam rapat komisi, di antaranya, mensinergikan kebijakan dan program bupati/walikota yang dituangkan dalam renstra RPJMD kabupaten/kota serta RPJMD Provinsi Papua Barat dalam kurun waktu lima tahun masa kepemimpinannya.
Dalam menyusun kebijakan dan program strategis di masing-masing kabupaten/kota, agar diupayakan mengurangi angka kemiskinan melalui peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Papua Barat.
Pemda kabupaten/kota dan provinsi melalui OPD yang setara urusan pemerintahan umum, maupun urusan pilihan, agar bersinergi dalam implementasi kewenangan yang tercantum dalam UU sektoral dengan UU Otsus, salah satu yang perlu mendapat perhatian adalah pemberdayaan Pengusaha Asli Papua.
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) agar diperhatikan bobot materi dan batas waktu penyampaian oleh kabupaten/kota ke provinsi dan ke Kementerian Dalam Negeri sesuai ketentuan.
“Berjalan 2 tahun penyerahan urusan bidang pendidikan SMA/SMK dari kabupaten/ kota ke provinsi agar di evaluasi oleh OPD terkait di provinsi dan kabupaten/kota, terutama tenaga guru yang bukan pegawai negeri sipil dan penyelesaian ganti rugi tanah SMA/SMK dibawah tahun 2017 menjadi tanggungjawab pemerintah kabupaten/ kota, pendataan Orang Asli Papua melalui Sensus OAP, agar dibahas OPD terkait untuk pelaksanaanya disinkronkan dengan Sensus Penduduk Nasional,” tegas Dominggus Mandacan.
Batas administrasi pemerintahan kabupaten/ kota, sebagaimana kesepakatan di Raja Ampat tahun 2018, agar dilaksanakan sesuai komitmen bupati dan walikota.
“Saya sampaikan terima kasih kepada Bupati Manokwari Bupati Pegunungan Arfak, Bupati Manokwari Selatan, Bupati Tambrauw, Bupati Maybrat, Bupati Kaimana dan Bupati Teluk Wondama yang telah menyelesaikan batas administrasi Pemerintahannya,” ujarnya.
Dominggus Mandacan berharap, kepada bupati dan walikota yang belum menyelesaikan administrasi untuk segera menyelesaikan hal yang sama dengan tetap merujuk pada Peraturan Perundang – Undangan yang berlaku.
“Saya mengajak bupati dan walikota di Provinsi Papua Barat mari kita bangun komitmen bersama tentang Papua Barat tanpa miras, narkoba, lem aibon, KDRT, dan kekerasan terhadap anak,” pungkasnya.(rls/red)