MANOKWARI, KLIKPAPUA.com– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menetapkan SA sebagai tersangka penyalahgunaan dana KPR Fiktif Bank Papua cabang Teminabuan Kabupaten Sorong Selatan (Sorsel), Senin (7/11/2022).
Penetapan tersangka tersebut, setelah SA menjalani pemeriksaan selama lima jam sejak pukul 10.30 hingga 15.30 WIT di kantor Kejati Papua Barat.
Jaksa Penyidik pada Kejati Papua Barat menetapkan SA selaku Pimpinan Kantor Cabang PT. Bank Pembangunan Daerah Papua Teminabuan periode 29 April 2016 hingga 10 Februari 2017 sebagai tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan dana Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP) Fiktif pada PT. Bank Papua Cabang Teminabuan Tahun 2016 – 2017, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-07/ R.2/Fd.1/11/2022 Tanggal 07 November 2022.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat Abun Hasbulloh Syabas kepada wartawan menjelaskan bahwa SA merupakan tersangka 3 yang sudah di tetapkan menjadi tersangka.
“untuk penahanan tersangka lanjutnan dari MRS, JT dan ini SA sebagai mantan kepala cabang bank papua cabang teminabuan,” ujarnya.
Dirinya juga menambahkan SA baru sekarang di tetapkan menjadi tersangka di karenakan sembat sakit dan tidak dapat hadir saat akan di periksa.
“Yang bersangkutan sakit sehingga baru saat ini datang, karena itu penetapannya tidak sama dengan tersangka sebelumnya,” ucapnya.
“Untuk tersangka sebelumnya belum di limpahkan ke pengadilan dikarenakan Kejaksaan Tinggi masih melengkapi berkas perkara untuk sama-sama di limpahkan,” tambahnya.
Akibat perbuatan Tersangka SA bersama-sama dengan JT dan MRS telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini PT. Bank Pembangunan Daerah Papua Kantor Cabang Teminabuan sebesar Rp. 12 Milyar. (dra)