Sekda Raja Ampat Tak Segan-Segan Pecat ASN Jika Terlibat Politik

0
Sekda Raja Ampat, Dr. Yusuf Salim, M.Si. (Foto: David/klikpapua)
WAISAI,KLIKPAPUA.COM–Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Raja Ampat melalui Sekretaris daerah (Sekda), Dr. Yusuf Salim, M.Si mengaku tidak segan-segan untuk memecat Aparatur Sipil Negara (ASN) jika terlibat dalam Politik praktis. Hal itu guna menjaga netralitas ASN selama proses tahapan Pilkada Raja Ampat 2020.
“Karena kenetralan itu merupakan rohnya Pemda, jangan sampai kita mengambil langkah – langkah yang salah sehingga dapat merugikan Paslon kandidat, ” ungkap Yusuf Salim kepada sejumlah wartawan di Waisai, Selasa (22/9/2020).
Berkaitan dengan adanya ASN terlibat dalam Politik praktis, Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Raja Ampat telah melayangkan surat kepada Pemda terkait beberapa orang ASN ikut terlibat disaat deklarasi Bapaslon. “Data-data sudah ada di kami, dan telah didisposisi ke Inpektorat untuk segera mengambil langkah – langkah hukum. Misalnya, dipanggil untuk klarifikasi setelah itu deberikan teguran secara tertulis. Dan disuruh untuk mempelajari aturan, jika terbukti melanggar ketentuan maka sangsi apa yang harus diberikan, ” cetusnya.
Sehingga, sambung Yusuf, kepala Inspektur bersama timnya telah melakukan kajian, bahkan pihaknya akan membentuk tim khusus untuk memantau netralitas birokrasi, atau ASN selama Pilkada di kabupaten bahari itu. Ia pun menghimbau kepada seluruh ASN di kabupaten Raja Ampat agar benar – benar netral selama proses tahapan Pilkada. Sembari mengatakan, bila ada kandidat yang disukai maka silahkan berkampanye untuk dirinya sendiri dan keluarganya di rumah.
“Tidak bisa terlibat secara langsung dalam kampanye-kampanye akbar ataupun dalam hal lain yang sifatnya mendukung kandidat maupun kelompok tertentu, ” jelasnya.
Yusuf menambahkan, jika kedepan dalam massa kampanye ASN kedapatan terlibat politik praktis maka akan diberikan sangsi tegas sesuai ketentuan yang berlaku. “Saat ini tidak sama seperti dulu karena sudah jaman transparansi, dan sangsi itu bertahap sesuai PP tentang ASN yaitu teguran pertama, teguran kedua dan teguran ketiga. Tetapi nanti kita pelajari, namun jika tidak bisa mengikuti aturan, maka dengan sangat terpaksa akan kita pecat, ” tegasnya. (djw)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.