Pembangunan Jalan di Pegaf Belum Kantongi IPPKH

0

PEGAF,KLIKPAPUA.COM– Sejak menjadi daerah otonomi baru berdasarkan Undang-undang nomor 24 tahun 2012, Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf) terus mengejar ketertinggalan di segala bidang. Mulai dari bidang pendidikan, kesehatan, sarana pemerintah, dan juga pembangunan infrastruktur dasar, terus dilakukan oleh pemerintah daerah demi untuk menyetarakan negeri di atas awan Papua dengan kabupaten lainnya di wilayah Papua Barat.

Pembangunan jalan yang merupakan infrastruktur dasar kini sedang di genjot pembangunannya oleh pemerintah daerah. Terbukti dengan tembusnya akses darat antara 10 distrik di daerah ini.

Selain pemerintah daerah setempat, Pemerintah Provinsi Papua Barat juga membantu Pegaf untuk membuka keterisolasian daerah. Jalan Manokwari-Pegaf, Mansel-Pegaf di ambil alih pembangunannya oleh pemerintah provinsi. Jalan ini pun direncanakan rampung pada tahun 2022 mendatang.
Namun Pemerintah Kabupaten Pegaf dan Pemerintah Provinsi Papua Barat, melupakan salah satu kewajibannya dalam melaksanakan pembangunan di kawasan hutan.

Pembangunan jalan di Pegaf hingga saat ini belum mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Sementara sekitar 80 sampai 90 persen wilayah Kabupaten Pegaf statusnya masih kawasan hutan. Seperti Kawasan Suaka Alam (KSA), Hutan Lindung (HL), Hutan Produksi Terbatas (HPT), dan Hutan Produksi (HP). Sementara hanya sekitar 10 sampai 20 persen wilayahnya masuk dalam status Areal Penggunaan Lahan (APL).

Sesuai peraturan menteri Lingkungan hidup dan Kehutanan nomor P. 50 tahun 2016. IPPKH merupakan izin yang diberikan untuk menggunakan kawasan hutan dalam kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan.

Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Ruang (PUPR) saat ditemui di Distrik Anggi, Senin (22/7/2019), mengatakan beberapa ruas jalan yang dikerjakan oleh pemerintah daerah dan provinsi berada di kawasan hutan.

Lanjut Ananias, saat ini pihaknya sedang dalam proses untuk mendapatkan ijin tersebut di Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat.

“Menyangkut masalah IPPKH untuk sementara masih dalam proses, kami masih harus mempersiapkan beberapa dokumen-dokumen,” katanya.

Pembangunan jalan untuk membuka keterisolasian daerah memang dibutuhkan oleh masyarakat di 10 distrik dan 166 di Kabupaten Oegaf, namun kelestarian hutan dan lingkungan sangat dibutuhkan untuk keberlangsungan hidup manusia saat ini maupun generasi yang akan datang.(rsl)

Editor: BUSTAM


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.