PEGAF,KLIKPAPUA.COM– Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Papua Barat terus mendorong perempuan dan anak mendapatkan hak dan perindungan.
Dari dalam keluarga (rumah tangga), perempuan dan anak harus mendapatkan perlindungan untuk memenuhi hak-haknya dimasa depan, salah satu caranya dengan melegalkan status perkawinan.
“Banyak pernikahan yang memiliki istilah 01 dan 02, hal inilah yang kami tekan agar tidak terjadi terus-menerus di tengah-tengah masyarakat. Legalitas di dalam rumah tangga harus dimiliki oleh seorang istri,” kata Kepala Dinas DP3A Papua Barat Elsina Y. Sesa, saat menggelar sosialisasi pendidikan dalam keluarga dan legalitas perkawinan dalam percepatan akta nikah dan akta kelahiran anak,” di gedung GSO GPKAI, Distrik Anggi, Rabu (26/2/2020).
Menurut Elsina, pernikahan harus memiliki status yang jelas. Dengan adanya akta pernikahan dan akta kelahiran, maka pemenuhan dan perlindungan hak seorang istri dan anak dapat tercapai dalam kehidupan berumah tangga. “Dengan melegalkan perkawinan, maka masa depan keluarga dapat terjamin. Istri mendapatkan haknya dan anak akan mendapatkan perlindungan untuk masa depannya,” imbuhnya.
Ia pun mengharapkan, kegiatan yang dilaksanakan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh dinas terkait di Kabupaten Pegaf. “Kepada DP3A dan Disdukcapil Pegaf dapat bekerjasama untuk melaksanakan kegiatan semacam ini, agar semua perempuan dan anak di Pegaf mendapatkan hak dan perlindungan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, sosialisasi tersebut dihadiri oleh Bupati Pegaf Yosias Saroy, Wakil Bupati Pegaf Marinus Mandacan, Kepala DP3A Pegaf Elyas inyomusi, LO Polres Persiapan Pegaf Kompol Ockto, Kabag Humas Sebulon Saroy, beberapa pejabat dilingkup Pemerintah Kabupaten Pegaf, dan puluhan masyarakat lainnya.(rsl/bm)