PEGAF,KLIKPAPUA.COM– Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil dan Keluarga Berencana (Disdukcapil-KB) Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf) bersama Disdukcapil Provinsi Papua Barat mensosialisasikan Kartu Identitas Anak (KIA) di Negeri Atas Awan Papua.
Kegiatan yang dihadiri oleh Bupati Kabupaten Pegaf bersama beberapa pimpinan OPD dan masyarakat di sekitar Distrik Anggi, di gelar di ruang Sasana Karya Kantor Bupati, Distrik Anggi, Selasa (13/8/2019).
Bupati Kabupaten Pegaf, Yosias Saroy, dalam arahannya mengatakan, kartu kependudukan seperti KTP, KK, akte lahir dan kartu-kartu lainnya sangat penting digunakan dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa.
Untuk itu pemerintah harus menyediakan sarana dan prasarana penunjang agar masyarakat Indonesia, khususnya Pegaf dapat mendapatkan pelayanan dasar sebagai hak konstitusional warga negara Indonesia.
Menurut Yosias tak cuma orang dewasa yang perlu mendapatkan hak sebagai warga negara, namun anak-anak juga perlu mendapatkan hak-haknya. Melalui kementerian dalam negeri pemerintah pusat dalam upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional sebagai warga negara termasuk yang berusia dibawah 17 tahun, maka pemerintah telah menerapkan peraturan tentang kartu identitas untuk anak-anak atau KIA.
“KIA telah dilaksanakan mulai pada tahun 2016 lalu, namun di Papua khususnya di Pegaf KIA masih asing ditengah-tengah masyarakat. Untuk itu sosialisasi ini sangat penting agar dapat memberikan pemahaman yang baik kepada seluruh elemen masyarakat Pegaf,” kata mantan ketua DPRD Manokwari ini.
Selain mendapatkan identitas pada saat lahir, KIA diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi anak. Dimana anak-anak di Pegaf mendapatkan perlindungan dan pemenuhan hak-haknya. “Perlindungan anak sangat penting karena mereka adalah generasi penerus bangsa,” katanya.
Pada kesempatan tersebut, Yosias menyatakan dukungannya pada program KIA tersebut. Untuk itu, Yosias mengimbau kepada kepala distrik, kepala kampung, pimpinan adat, dan seluruh masyarakat di Pegaf agar turut mendukung program ini. “Silahkan daftar anak-anaknya, buat KIA di Disdukcapil Pegaf karena manfaatnya sangat besar bagi anak-anak di Pegaf,” tutur Yosias.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengolahan Dan Penyajian Data Kependudukan, Disdukcapil Papua Barat, Ivonella Wanggai, yang hadir sebagai narasumber, mengatakan, Kartu Identitas Anak adalah identitas resmi anak sebagai bukti dari anak yang berusia kurang 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Disdukcapil setempat. “Orang dewasa penting mempunyai KTP, anak-anak juga penting mempunyai KIA,” katanya.
Didasari oleh peraturan Permendagri No.2 tahun 2016, KIA memiliki empat fungsi utama yaitu, sebagai bukti identitas anak, melindungi pemenuhan hak anak, menjamin akses anak akan sarana umum, serta mencegah terjadinya perdagangan anak.
KIA dibagi menjadi dua. Pertama KIA yang dimiliki oleh anak usia 0 sampai dengan usia kurang dari 5 tahun. Kedua, KIA yang dimiliki oleh anak usia 5 tahun sampai dengan usia kurang dari 17 tahun. “Keduanya berbeda hanya di foto, KIA usia 5 tahun sampai 17 tahun Memiliki foto,” ungkap Ivonella.
Untuk mengejar ketertinggalan, Ivonella menyarankan Disdukcapil Pegaf “menjemput bola” dengan turun langsung mencetak KIA di 10 distrik. “Kalau masyarakat tidak datang urus dikantor dinas, Disdukcapil perlu turun langsung ke 10 distrik,” minta Ivonella.
Ditempat yang sama, Kepala Dinas Disdukcapil dan KB Kabupaten Pegaf, Ruben Mandacan, mengatakan pihaknya saat ini mempersiapkan hal-hal yang dibutuhkan dalam perekaman KIA di daerah ini.
Ia mengakui bahwa pihaknya sampai saat ini belum mempunyai blangko KIA. Selain itu peralatan dan server yang dibutuhkan untuk perekaman KIA juga rusak. Namun pihaknya berkomitmen untuk bekerja keras untuk menyukseskan program pemerintah pusat ini. “Bupati telah menyatakan dukungannya, untuk itu kami akan bekerja keras untuk sukseskan program ini,” pungkasnya.(rsl)
Editor: BUSTAM