Monitoring Kesiapan Pemilu, Bupati Markus Waran Tekankan Netralitas ASN dan Kepala Kampung

0

MANSEL,KLIKPAPUA.com–Bupati Manokwari Selatan, Markus Waran tekankan kepada ASN dan Kepala Kampung agar tidak terlibat dalam politik praktis dan tetap harus netral.

Hal tersebut disampaikan Bupati Markus Waran saat melakukan monitoring kesiapan pemilu legislatif dan presiden bersama penyelenggara pemilu, KPU dan Bawalu serta pihak Keamanan di Distrik Neney dan Momiwaren, Rabu (17/1/2024).

Kepala kampung dan aparat kampung, kata Bupati, harus tegak lurus, begitupun dengan ASN tidak boleh memihak kepada salah satu calon dan partai politik manapun, karena nantinya akan menimbulkan masalah.

“Ini kita sampaikan supaya jangan sampai di kemudian hari terjadi persoalan nantinya menimbulkan masalah di belakang,” katanya.

Untuk itu, ia harapkan kepada seluruh masyarakat, untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban sampai pelaksananaan pesta demokrasi ini berlangsung.

Sebelumnya, penekananan terhadap netralitas ASN dan kepala kampung juga disampaikan saat kunjungan monitoring pertama di Distrik Dataran Isim dan Tahota.

Saat kunjungan tersebut, berdasarkan pantauan lapangan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Mansel juga melakukan pemasangan spanduk di setiap distrik yang di kunjungi bertuliskan tentang Netralitas ASN.

Dimana, ASN dilarang untuk ikut kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai politik dan ASN, dilarang sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan ASN lain serta dilarang sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas pemerintah.

“Membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan dan merugikan salah satu paslon, sebelum selama dan sesudah kampanye,” katanya.

Selain itu, ASN dilarang untuk mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap paslon yang menjadi peserta pemilu, sebelum selama dan sesudah masa kampanye meliputi : pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerja, anggota keluarga dan masyarakat.

“Selain itu, dilarang memberikan surat dukungan disertai surat fotocopy kartu tanda penduduk atau surat keterangan tanda penduduk,” tutupnya. (Aco)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.