KPU Mansel: Bacalon Perseorangan Wajib Serahkan 2 Kali Lipat dari Kekurangan Syarat Dukungan

0
Ketua KPU Kabupaten Manokwari Selatan bersama para komisioner, Ketua Bawaslu setempat, bakal calon perseorangan foto bersama usai pleno hasil rekapitulasi verifikasi faktual syarat dukungan bakal calon perseorangan di ruang rapat KPU Manokwari Selatan, Senin lalu. (Foto: Andi/klikpapua)
MANSEL,KLIKPAPUA.COM – Komisi Pemilihan umum (KPU) Kabupaten Manokwari Selatan telah melaksanakan pleno hasil rekapitulasi verifikasi faktual syarat dukungan bakal calon perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Manokwari Selatan di ruang pertemuan kantor KPU Mansel, Senin lalu.
Rapat pleno tersebut dipimpin Ketua KPU Mansel, Anthon J, Wopary didampingi komisioner dan sekretaris KPU Eduard Karet, Ketua PPD masing-masing distrik, serta dihadiri Ketua Bawaslu Manokwari Selatan Inggrid Sabubun serta bakal calon perseorangan bupati dan wakil bupati Manokwari Selatan David Towansiba dan bakal calon bupati Eysen A.O Pocceratu.
Ketua Bawaslu Manokwari Selatan Inggrid Sabubun (saat berbicara)
Ketua KPU Manokwari Selatan Anthon J, Wopary dalam membacakan hasil rapat pleno rekapitulasi dukungan bakal calon perseorangan di tingkat Kabupaten Manokwari Selatan, menyampaiakan, jumlah dukungan yang memenuhi syarat berdasarkan hasil rapat pleno di tingkat Kabupaten Manokwari Selatan untuk pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati David Towansiba dan E.A Pocceratu yang memenuhi syarat sebanyak 938 orang.
Penandatanganan berita acara pleno hasil rekapitulasi verifikasi faktual syarat dukungan bakal calon perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Manokwari Selatan.
Kemudian, jumlah minimal syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan yang telah ditapkan sebanyak 2.652 syarat dukungan. Sedangkan kekurangan dukungan pasangan calon perseorangan sebanyak 1.714. Maka, jumlah perbaikan yang wajib diserahkan bakal pasangan calon perseorangan yang wajib diserahkan pada masa perbaikan yakni dua kali lipat dari jumlah kekurangan dukungan sebanyak 3.428.
Pernyataan kejadian khusus proses rekapitulasi dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati 4 point pernyataan kebaratan oleh bakal pasangan calon perseorangan atau tim penghubung : Pertama, PPD Ransiki pada saat pelaksanaan pleno di tingkat Distrik Ransiki LO meminta bukti atau pernyataan TMS yang di tanda tangani oleh para pendukung yang menyatakan tidak mendukung, tetapi tidak diperlihatkan oleh PPD Ransiki.
Kedua, PPD Ransiki tidak memberikan berita acara hasil pleno di tingkat distrik kepada tim penghubung (LO) pada saat penutupan pleno ditingkat distrik. Ketiga, pada saat verifikasi faktual ada pihak yang tidak berkepentingan mengikuti verifikasi faktual tersebut dari pihak pemerintah daerah staf kesbangpol. Kempat, pendukung yang berada diluar daerah dan keluarga telah memberikan telephone kepada petugas verifikasi atau PPS Kampung Abreso, namun petugas verifikasi faktual tersebut tidak menghubungi sampai dengan waktu verifikasi faktual dan dinyatakan TMS. (eap)
Editor: BUSTAM


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.