ORANSBARI,KLIKPAPUA.com– DPRD Manokwari Selatan resmi menetapkan lima raperda menjadi perda, Senin (31/8/2021) di gedung dewan. Kelima perda yang ditetapkan yakni raperda tentang RPJMD Tahun 2021-2026, raperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020, raperda tentang kontrak jamak pembangunan infrastuktur dan bangunan gedung pemerintahan Manokwari Selatan, raperda tentang lambang daerah dan raperda tentang penataan kampung.
Rapat penetapan tersebut dipimpin Ketua DPRD Moses Anari dan dihadiri langsung oleh Bupati Markus Waran dan Wakil Wempi Rengkung, Sekda Hengky V. Tewu, pimpinan OPD. Turut hadir Pabung Kodim 1808 Mansel Mayor Inf. Wawan Cahyo, Wakapolres Mansel Kompol Suroto. Sidang pengambilan keputusan tersebut ditandai penandatangan berita acara oleh Ketua DPRD Moses Anari, Wakil Ketua I Luther Waran, Wakil Ketua Yuliana Rumaikew dan Bupati Markus Waran.
Selanjutnya dilanjutkan dengan serah terima dokumen pengesahan dari Ketua DPRD Moses Anari kepada Bupati Markus Waran. Sebelum penandatangan berita acara dan penyerahan dokumen pengesahan, sidang tersebut diawali dengan pembacaan pandangan masing-masing fraksi, dimana kelima fraksi menyetujui lima Raperda tersebut untuk ditetapkan sebagai perda.
Dalam menyampaikan pandangan, anggota DPRD dari sejumlah fraksi memberikan catatan khusus kepada Pemda Mansel. Fraksi Partai Nasdem bersatu menyampaikan catatan yang dibacakan oleh anggota DPRD Wollof Sayori, dimana setelah ditetapkan RPJMD 2021-2026 fraksi tersebut mengharapkan ketika dalam pelaksanaan program kedepan program pembangunan harus disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat yang mendesak, agar masyarakat merasakan kebijakan pemerintah atau tujuan pembangunan itu sendiri.
Fraksi tersebut juga mengharapkan kepada pemerintah daerah agar di dalam dokumen RPJMD dalam pembangunan baik pembangunan SDM dan SDA benar-benar berdasarkan hak dasar orang asli Papua agar terhindar dari kecemburuan sosial. “Partai Nasdem mengharapkan kepada kepala dinas dan jajarannya untuk memasukkan program pemberdayaan masyarakat terus menerus, agar mereka bisa hidup secara mandiri atas dasar penjabaran RPJMD,” jelas Wollof Sayori.
Lanjut dia, Partai Nasdem mengharapkan kepada bupati dan wakil agar meninjau kembali visi – misi Bupati tentang pemekaran kampung, terutama kampung sudah di SK kan agar di proses secepatnya, karena masyararakat menanti-nantikan pemekaran kampung tersebut.
Ditambahkan, Wollof Sayori dalam pembangunan kantor Bupati dan DPRD dilaksanakan tepat waktu agar pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan baik, pembangunan kantor bupati dan kantor DPRD dan dinas lain harus dibangun di Ransiki sebagai ibu kota kabupaten demi mempermudah pelayanan kepada masyarakat dibeberapa distrik yaitu Distrik Dataran Isim, Tahota, Neney, dan Momiwaren.
Sementara itu, anggota DPRD Fraksi Mansel Bergabung Timotius Suba mewakili fraksinya menyampaikan, apabila pemda mendapat catatan BPK, harus segera ditindak lanjuti. Dan perda tentang pemekaran kampung perlu sosialisasi kepada masyarakat, agar tidak menjadi boomerang kepada pemda.
Selanjutnya, anggota DPRD Mansel Yohanis Inyomusi Fraksi Mansel Sejahtera memberikan dan mengharapkan optimalisasi mutu dan pelayanan kesehatan, pendidikan dan infrastruktur, sosial budaya dan politik. “Kami berharap Pemda memperhatikan isu strategis nasional,” harap fraksi ini.
Fraksi Perindo memberikan dukungan penuh terhadap pembangunan kantor bupati dan DPRD Mansel dengan catatan menyarankan kepada Pemda agar pembangunan kantor bupati dan DPRD agar dibangun secara berdekatan, sehingga mempermudah komunikasi, korelasi dan kerjasama dengan baik antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam memberikan pelayanan secara maksimal kepada masyarakat. (eap)