Disnakertrans Mansel Buka Posko Pengaduan THR bagi Karyawan Swasta 

0
Posko Pengaduan THR Disnakertrans Kabupaten Manokwari Selatan. (Foto: Andi/klikpapua)

MANSEL,KLIKPAPUA.com- Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel) melalui dinas tenaga kerja dan transmigrasi (Disnakertrans) membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja dan karyawan swasta tahun 2024.

Posko aduan ini dibuka sejak Rabu (3/4/2024) di kantor Disnakertrans Mansel, di Abreso Pantai.

Kepala bidang tenaga kerja Disnakertrans Mansel, Jemi Iryo saat ditemui di ransiki. Rabu, (3/4/2024) menuturkan, pembentukan posko ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Penjabat Gubernur Papua Barat tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

“Untuk itu, saya menghimbau kepada seluruh perusahaan beroperasi di Manokwari Selatan wajib membayarkan THR kepada para pekerja buruh tujuh hari sebelum hari libur keagamaan,” ujarnya. 

Diutarakannya, bagi pekerja buruh belum menerima THR keagamaan sesuai ketentuan dari surat edaran Pj Gubernur Papua Barat bisa melaporkan di posko Disnakertrans atau menghubungi nomor 081311374998.

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Mansel Demianus Demhi menuturkan, pihaknya akan menyurat di perusahaan-perusahaan di wilayah Mansel agar mengetahui keberadaan posko aduan.

“Kalau ada pekerja di perusahaan belum mendapatkan THR sesuai ketentuan, bisa langsung kesini untuk kita selesaikan dengan perusahaan yang ada dan ketika ada temuan laporan akan kita sampaikan ke Disnakertrans Provinsi untuk kita koordinasi penyelesaiannya,” tutupnya (aco)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.