RANSIKI,KLIKPAPUA.com— Komisi Informasi Provinsi Papua Barat menggelar Sosialisasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Manokwari Selatan, yang berlangsung di aula penginapan Srikandi Ransiki, Rabu (30/11/2022)
Hadir Wakil Bupati Mansel Wempi Welly Rengkung, Ketua Komisi Informasi Publik Papua Barat Johanes Renyaan, Wakil Ketua Komisi Informasi Andi Sastra Benny Saragih dan sejumlah perwakilan OPD di lingkup Pemda Manokwari Selatan.
Sebelum membuka kegiatan tersebut, Wabup Wempi Rengkung menuturkan, diera globalisasi dan reformasi birokrasi telah terjadi perubahan sangat cepat dalam sistem pemerintahan Indonesia, sehingga masyarakat memiliki ruang lebih terbuka untuk memperoleh informasi dari badan publik pemerintah maupun badan publik non-pemerintah baik dalam menjalankan fungsi tugas dan wewenangnya.
Pada saat ini pemerintah mulai membuka kran keterbukaan informasi bagi masyarakat. Keterbukaan informasi publik sendiri sejalan dengan salah satu pilar reformasi yakni transparansi.
Untuk itu perlu diketahui bahwa keberadaan PPID sendiri mutlak dalam mendukung implementasi open goverment di badan publik. Sesuai pasal 13 undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentangketerbukaan informasi publik, setiap badan publik wajib menunjuk pejabat pengelola informasi dan dokumentasi untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat dan sederhana.
Oleh sebab itu, pejabat pengelola informasi dan dokumentasi diharapkan dapat meningkatkan kapasitas dan kualitas pengelola dan pelayan serta pengembangan sistem informasi dan dokumentasi agar tercapai tujuan dari pada undang-undang keterbukaan informasi publik tersebut.
Peningkatan kualitas dan kapasitas pada sumber daya manusia itu berkaitan dengan bertambahnya kualitas pemahaman pada substansi (undang-undang keterbukaan informasi publik dan peraturan yang lainnya), serta adanya komitmen yang tinggi dalam melaksanakan tugas dan fungsi yang dimiliki untuk memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat secara akurat, benar dan tidak menyesatkan.
Ditambahkan bahwa, perspektif keterbukaan informasi publik sebenarnya bukan lagi menjadi hal yang baru, pasalnya pada proses penyelenggaraan pemerintahan, keterbukaan informasi publik menjadi hal prioritas yang harus dilakukan. Untuk itu, menjadi penting bagaimana perspektif keterbukaan informasi publik bagi penyelenggara pemerintahan di Kabupaten Mansel ini memiliki frame yang sama dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga keterbukaan informasi publik dapat terlaksana secara baik dan terukur.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisioner Komisi Informasi Papua Barat Andi Sastra Benny Saragih menuturkan, tugas sentral daripada komisi informasi paling utama adalah menjalankan perintah UU 14 dengan memastikan bahwa semua informasi itu terbuka, kecuali yang di kecualikan seperti informasi tentang pertahanan negara, informasi tentang kekayaan alam atau sumberdaya alam negara atau informasi tentang data pribadi setiap orang.
Selain itu, semua informasi harusnya terbuka termasuk anggaran pemerintah terkecuali masih dalam proses penyusunan, belum ditetapkan atau diketuk palu, karena masih ada proses penarikan, pengurangan dan penambahan. “Tapi kalau sudah diketuk oleh DPR sifatnya terbuka untuk informasi publik,” tutupnya. (eap)