MANSEL,KLIKPAPUA.COM– Sebanyak 50 persen pejabat di Manokwari Selatan telah melaporkan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sekretaris Inspektorat Kabupaten Manokwari Selatan, Achmad Daryus Sjukur, saat ditemui, Selasa (25/2/2020) menyampaikan, sebanyak 261 pejabat di Mansel wajib lapor LHKPN, dan sampai saat ini, yang sudah melapor sekitar 50 persen.
Bagi pejabat yang ada di Mansel, sesuai dengan surat edaran bupati, wajib melaporkan LHKPN sampai dari tanggal 29 Februari 2020, sedangkan batas waktu pelaporan yang telah ditentukan oleh BPK sampai 31 Maret 2020.
Menurutnya, sanksi paling berat bagi pejabat yang terlambat melaporkan LHKPN dari waktu yang ditentukan berdasarkan surat edaran bupati, akan dilakukan penundaan tunjangan.
Pada kesempatan itu, dikatakan, untuk pejabat, yang tidak melaporkan di KPK sampai 31 Maret, sanksi paling fatal, penurunan pangkat atau non job dari jabatan.
“Kendala yang dialami pejabat terkait mungkin waktu mereka yang tidak ada, sehingga mereka belum melaporkan LHKPN, karena harus merubah data. Ini pelaporan periodik sehingga kas dan setara kasnya berubah, sehingga tabungan yang bertambah dan berkurang tidak mungkin sama,” tambahnya.
Sebenarnya menurutnya untuk laporan penambahan aset, tidak banyak berubah, tetapi yang banyak berubah dari kas dan setara kas.
“Dalam pengawasan OPD di manokwari selatan, kami sedikit terkendala di SDM bagian auditor, karena jumlah kami di sini auditor di inspektorat hanya 4 orang, sedangkan batas maksimal yang di persyaratkan BPK 40 sampai 45 auditor setiap kabupaten,” tutupnya. (eap/bm)