RANSIKI,KLIKPAPUA.com–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manokwari Selatan menggelar rakor bersama parpol terkait pengisian dan verifikasi nama calon anggota DPRD dalam surat suara Pemilu 2024.
Rakor yang berlangsung di kantor KPU Mansel, Rabu (1/11/2023) itu dipimpin Plh KPU Manokwari Selatan, Emanuel Nuba didampingi Komisioner KPU Divisi Teknis Rudi M. Waran, Komisioner Divisi Rendatin Uding dan Divisi Parmas dan SDM Yosepina Pasolang. Turut hadir Ketua Bawaslu Mansel Inggrid A. Sabubun.
Plh KPU Mansel, Emanel Nuba mengatakan, kewenangan pencalonan terhadap calon anggota legislatif diberikan kepada KPU sudah melalui proses panjang. Mulai dari pengajuan calon, verifikasi hingga perbaikan. Kini tersisa dua hari lagi akan memasuki tahapan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), yakni 3 November 2023. “Ini karena perjuangan kita semua baik dari unsur penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu), dan termasuk dukungan dari peserta pemilu dan pimpinan parpol,” katanya.
Proses tahapan ini, lanjut dia, mengantarkan kita menuju 106 hari menuju Pilkada 14 Februari 2024. Oleh karena itu, perlu ketahui, dalam kerja-kerja KPU mengedepankan prinsip jujur dan tanggung jawab. Tidak ada keberpihakan serta KPU selalu menjunjung tinggi netralitas dan independensi dalam kerja-kerja kelembagaan.
Untuk itu, melalui forum rakor ini dia mengharapkan sekaligus menegaskan terhadap profesi yang dilarang oleh UU, yakni Kepala Kampung dan ASN. Dua pekerjaan itu dibolehkan, asalkan memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan. “Dengan itu, dimohon kepada semua Bacaleg agar mengadministrasikan dirinya secara jujur kepada parpolnya terkait pekerjaan yang dilarang oleh UU,” kata Emanuel.
Kemudian, jika pada tahapan ini, ada yang belum mengadministrasikan dirinya secara jujur maka sebagaimana disampaikan, KPU akan tetap tegak lurus terhadap pekerjaan dilarang UU. “Mohon menyampaikan secara jujur permohonan pengunduran diri, dilayangkan oleh parpol kepada KPU terhadap calegnya, karena kerja KPU selalu diawasi lembaga Bawaslu, dan sudah banyak masukan-masukan kami terima,” kata Emanuel.
Untuk itu, perlu disampaikan kepada seluruh parpol bahwa finalisasi ini sebagai bagian dari instruksi KPU RI kepada seluruh KPU di seluruh Indonesia bersama parpol. “Kalau ada hal bisa dicegah kenapa tidak, kalau ada hal bisa kita urai dan koordinasi kenapa tidak, ini merupakan harinya selama dua hari, sehingga pada akhirnya kita tidak perlu beramai-ramai ke Bawaslu dengan sengketa proses,” kata Emanuel mengingatkan.
Sementara Ketua Bawaslu Mansel Inggrid A. Sabubun mengatakan, bahwa terhadap proses tahapan pencalonan Bawaslu Mansel sudah mengeluarkan imbauan dan saran perbaikan terhadap KPU Mansel terkait pekerjaan yang dilarang UU atau pekerjaan dilarang dan wajib mengundurkan diri seperti kepala kampung, ASN, pimpinan BUMN dan BUMD.
“Pada prinsipnya saran dan imbauan tersebut kita bersama-sama dalam hal pengawas pemilu melaksanakan ataupun kami mengawasi, tetapi juga mengikuti pada setiap regulasi setiap tahapan. Nah, harapan kami juga parpol juga harus patuh terhadap aturan tersebut,” pungkasnya. (aco)