Kanwil Kemenkumham PB: Korupsi Tindakan yang Tidak Dapat Ditoleransi

0
Kepala Kanwil Kemenkumham Papua Barat, Taufiqurrakhman ketika memberi sambutan pada kegiatan Pembangunan Budaya Anti Korupsi, Rabu (1/11/2023). (Foto: Humas Kemenkumham Papua Barat)
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com–Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Papua Barat menggelar kegiatan Pembangunan Budaya Anti Korupsi, Rabu (1/11/2023).
Kegiatan ini dihadiri Kepala Kanwil Kemenkumham Papua Barat, Taufiqurrakhman, Kepala Divisi Administrasi, Piet Bukorsyom, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Dannie Firmansyah dan Kepala Divisi Imigrasi, Victor Manurung.
Peserta terdiri dari para pejabat struktural Kanwil Kemenkumham Papua Barat, para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan Kepala Subbagian Tata Usaha pada UPT Pemasyarakatan dan Keimigrasian.

Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Kemenkumham Papua Barat, Taufiqurrakhman menyampaikan, korupsi merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi, karena merupakan ancaman bersama.
“Korupsi merupakan ancaman terhadap kemanusiaan, ancaman terhadap hak publik, dan ancaman terhadap organisasi dan keberlangsungan bangsa dan negara, karena korupsi telah merusak sendi-sendi kehidupan,” ujar Taufiqurrakhman.
Namun dalam pemberantasan korupsi perlu adanya tekad kuat untuk memeranginya dan sinergitas, sehingga kegiatan sosialisasi pembangunan budaya anti korupsi ini untuk mensinergikan jajaran di lingkungan Kanwil Kemenkumham Papua Barat untuk mencegah terjadinya korupsi, gratifikasi, dan pungutan liar.
“Upaya pemberantasan korupsi, gratifikasi dan pungutan liar membutuhkan kegigihan, kosistensi dan semangat yang luar biasa. Selain itu juga, diperlukan sinergi dan kolaborasi yang intens dari setiap elemen baik itu ASN maupaun masyarakat,” terang Taufiqurrakhman.
Taufiqurrakhman juga menyampaikan empat pesan penting dalam rangka pembangunan budaya antikorupsi di lingkungan Kanwil Kemenkumham Papua Barat.
Pertama, mari bersama-sama kita membangun mindset aparatur birokrasi yang ber-AKHLAK secara sungguh-sungguh dan konsisten, agar menjadi pelopor budaya antikorupsi.
Kedua, gencarkan dan pupuk nilai-nilai antikorupsi pada diri kita dengan meningkatkan kualitas diri dengan melaksanakan tugas dan fungsi kita dengan penuh tanggung jawab.
Ketiga, manfaatkan kecanggihan teknologi informasi sebagai media pengawas pemberantasan korupsi. Media sosial dalam berbagai platform dapat menjadi media kontrol yang ampuh bagi masyarakat sipil untuk turut serta melakukan pengawasan.
Keempat, terapkan sanksi dan hukuman yang tegas terhadap setiap pelaku korupsi, gratifikasi dan pungutan liar baik itu di Kantor Wilayah maupun di Unit Pelaksana Teknis.
Sebelumnya, Kepala Divisi Adminsitrasi, Piet Bukorsyom yang juga Ketua Panitia Kegiatan menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi Pembangunan Budaya Korupsi dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman tentang bahaya Korupsi, Pungli dan Gratifikasi serta menjelaskan berbagai regulasi penanggulangan tindak pidana Korupsi, Pungli dan Gratifikasi di lingkungan Kanwil Kemenkumham Papua Barat.

Kegiatan ini akan berlangsung dua hari hingga Kamis besok, dengan menghadirkan narasumber dari BPKP Perwakilan Papua Barat dan Inspektorat Jenderal Kemenkumham. (rls/red)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.