Yan Christian Warinussy: Pernyataan dan Saran Ketua MRPB “Memalukan”

0
Direktur LP3BH Manokwari,Yan Cristian Warinussy
MANOKWARI,KLIKPAPUA.COM– Pernyataan Ketua MRPB Maxsi Nelson Ahoren terkait surat permohonan dari tersangka ND Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Pembangunan  Kantor Dinas Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat, mendapat tanggapan dari Advokad dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM), Yan Christian Warinussy.
Yan yang juga sebagai Direktur LP3BH Manokwari menyampaikan pernyataan dan atau saran Ketua MRPB Maxi Ahoren sangat “memalukan”, karena ada tiga alasan. Alasan pertama, karena nyata-nyata oknum Ketua MRPB tersebut tidak memahami tugas dan kewenangannya yang tersirat dalam pasal 19 sampai dengan Pasal 25 UU RI No.21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
Alasan kedua, karena oknum Ketua MRPB tidak paham isi amanat pasal 22 dan pasal 23 serta pasal 31 UU RI No.8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ketiga, karena oknum Ketua MRPB sama sekali tidak memfungsikan tenaga ahli yang dimilikinya untuk mengkaji surat masuk dari oknum Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ND yang kini ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat. “karena diduga tersangkut perkara pidana tindak pidana korupsi (tipikor),” tutur Yan melalui siaran pers yang dikirimkan ke klikpapua.com, Kamis (11/6/2020) malam.
Menurut Yan di dalam pasal 20 ayat (1) huruf a sampai f tak ada satupun tugas dan wewenang MRPB seperti yang disarankan oleh oknum Ketua MRPB tersebut.
Disisi lain, sesuai amanat pasal 23 KUHAP jelas bukan merupakan kewenangan lembaga yang mulia seperti halnya MRPB untuk meneruskan apalagi menindak-lanjuti permohonan dari seorang tersangka tipikor seperti halnya ND tersebut.
“Sehingga saya memandang bahwa sudah saatnya MRPB sebagai sebuah lembaga terhormat dan mulai memiliki tenaga ahli khususnya di bidang hukum dan politik, agar lembaga ini melalui pimpinannya bisa mengeluarkan pernyataan-pernyataan maupun keputusan serta pemikiran yang terukur secara ilmiah dan dapat dipertanggung-jawabkan menurut hukum,” tegasnya.
 Jika dipahami secara baik, sesungguhnya menurutnya, tersangka ND sudah memiliki hak-hak yang dilindungi di dalam KUHAP. Termasuk haknya juga untuk mengajukan permohonan pengalihan jenis penahanannya saat ini sesuai amanat pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP.
“Seyogayanya ND sebagai seorang praktisi hukum jauh lebih memahami hal tersebut dibanding dan bahkan sampai terkesan “memalukan” wibawa seorang Ketua MRPB seperti saat ini,” tutupnya.(aa/bm)
Editor: BUSTAM
 

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.