
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com– Kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat tidak berlaku bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN).
Asisten III Sekretariat Daerah (Sekda) Papua Barat, Otto Parorongan, menegaskan bahwa pelaksanaan WFH mengacu pada surat edaran Menteri Dalam Negeri yang hanya diperuntukkan bagi pejabat eselon I.
Hal tersebut disampaikannya saat memimpin apel gabungan ASN Pemprov Papua Barat di halaman Kantor Gubernur, Senin (13/4/2026).
“Kalau mengacu pada surat edaran Menteri Dalam Negeri, yang melaksanakan WFH adalah pejabat eselon I. Di Papua Barat, itu hanya Sekda,” ujar Otto.
Ia menjelaskan, dalam surat edaran gubernur terkait WFH memang tidak diatur secara rinci mengenai siapa saja yang melaksanakan kebijakan tersebut. Namun, rujukan tetap mengacu pada ketentuan dari pemerintah pusat.
Meski demikian, Otto menegaskan bahwa pelaksanaan tugas pemerintahan tidak dapat dibebankan hanya kepada Sekretaris Daerah.
Oleh karena itu, ASN di semua tingkatan tetap wajib menjalankan tugas jika mendapat perintah dari pimpinan.
“Tidak mungkin Sekda bekerja sendiri. Jadi pejabat eselon II, III, IV maupun staf, jika diperintahkan pimpinan, tidak boleh menolak dan harus siap melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga komitmen dan profesionalisme ASN dalam memberikan pelayanan publik, meskipun terdapat kebijakan WFH di lingkungan pemerintahan. (dra)




















