MANOKWARI, KLIKPAPUA.COM– Pemerintah Provisi Papua Barat kembali memperpanjang Work From Home (WFH) atau menjalankan tugas kedinasan dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain itu, proses belajar mengajar pada Sekolah Menengah dan Perguruan Tinggi di Papua Barat juga dilaksanakan dari rumah masing-masing.
Instruksi perpanjangan WFH ASN dan pendidikan ini tertuang dalam surat edaran Gubernur Papua Barat Nomor : 850/ 657/ 2020 tanggal 19 Juni 2020 tentang perubahan atas surat edaran Gubernur Papua Barat nomor : 850/ 656/ 2020 tentang pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Provinsi Papua Barat.
Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan melalui surat edarannya berbunyi menindaklanjuti SE MenPAN- RB Nomor 58 tahun 2020 tangggal 29 Mei 2020 tentang Sistim Kerja ASN dalam Tatanan Normal Baru serta surat pernyataan perpanjangan kelima tanggap darurat bencana non alam pandemi Covid-19.
“Dalam rangka mempersiapkan Tatanan Normal Baru, maka sistim kerja ASN yang menjalankan tugas kedinasan dari rumah dan proses belajar mengajar pada SMA/ Perguruan tinggi di wilayah Provinsi Papua Barat diperpanjang terhitung mulai tanggal 22 Juni hingga 14 Juli 2020 dan akan dievaluasi kembali, ” demikian bunyi surat edaran gubernur. (aa/bm)