Warinussy: MRPB Tidak Berhak Mengintervensi DAP

0
Yan Christian Warinussy
MANOKWARI, KLIKPAPUA.COM– Pernyataan anggota MRPB Pokja Adat Samuel Kambuaya  di conter balik Yan Christian Warinussy,  selaku koordinator Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM)  di Dewan Adat Papua ( DAP ) wilayah III  Doberay versi Paul Finsen Mayor.
Menurut Yan Warinussy  Ketua Pokja Adat MRPB Samuel Kambuaya harus mempelajari kembali dengan baik dasar hukum keberadaan MRP di dalam pasal 19 sampai dengan pasal 25 UU RI nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. “Disitu jelas dicantumkan mengenai tugas, wewenang, hak dan kewajiban MRP dan anggota MRP sendiri, termasuk MRPB.
Saya sama sekali tidak melihat adanya kewenangan atau hak yang dimiliki MRP sebagai kelembagaan untuk menyatakan dan atau menilai DAP yang sah atau tidak sah. Justru saudara Kambuaya yang mulia dan anggota MRPB lainnya,  juga pimpinan MRP bisa terpilih dan duduk di MRPB karena mendapat rekomendasi dari masyarakat adat, termasuk dari DAP, ” ungkap Warinussy  melalui siaran persnya, Kamis (20/8/2020).
Lebih lanjut  Warinussy  menyampaikan tidak ada kewenangan MRPB untuk menyatakan DAP yang sah dan tidak sah. Sebab DAP itu ada memiliki mekanisme pengambilan keputusan tertinggi, yaitu Komperensi Besar Masyarakat Adat Papua (KBMAP).
Kata dia melalui KBMAP itulah seseorang dicalonkan dan dipilih untuk duduk sebagai pimpinan DAP, bukan melalui MRPB. “Saya tahu bahwa mekanisme tersebut sudah dilalui oleh masyarakat adat Papua di wilayah Doberay ketika KBMAP dilaksanakan tanggal 4-5 Juni 2018 di Gedung Sirambe Km.18 Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat.
Ketika itu saya sebagai Ketua Panitia Pengarah (Steering Committee/SC nya). Sepengetahuan saya terpilihnya saudara Manawir Paul Finsen Mayor, sah dan demokratis. Sesudah itu KBMAP Sorong tersebut telah diakui oleh Dewan Adat Papua (DAP) melalui Ketuanya Mananwir Yan Pieter Yarangga sesuai Statuta, Pedoman Dasar dan Pasal 43 UU Otsus Papua,” jelas Warinussy.
Sehingga  kalau MRPB mau mediasi DAP? Menurutnya itu hal yang aneh. “Dimana haknya MRPB? Sebab di dalam Statuta dan Pedoman Dasar DAP sudah diatur tentang mekanisme penyelesaian masalah internal di DAP dan tanpa ada ruang untuk terjadinya intervensi dari manapun, termasuk dari MRPB,” tegasnya.(aa)
Editor: BUSTAM


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.