MANOKWARI,KLIKPAPUA.COM– Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat telah melakukan kerjasama dengan Gubernur Papua Barat dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Papua Barat melalui Penandatanganan Kesepakatan Bersama Nomor 700/597/GPB, Nomor B-383/R.2/Gph.3/04/2020 dan Nomor MoU-08/PW27/1/2020 pertanggal 27 April 2020 tentang pendampingan dana penanggulangan dan pencegahan Corona Virus Disease 2019(Covid-19) di Papua Barat.
Menurut Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH., MH kesepakatan tersebut telah ditindak lanjuti Gubernur Papua Barat dengan surat Nomor 910/615/GPB/2020 pertanggal 28 April 2020 kepada para bupati dan walikota perihal pendampingan pengawalan pengamanan refocusing anggaran penanggulangan Covid-19 di kabupaten/kota.
Dikatakan Leonard, berdasarkan hasil pemantauan Gugus Tugas Kejaksaan Tinggi Papua Barat dan Kejaksaan Negeri pihaknya mengharapkan beberapa langkah yang perlu segera dilakukan oleh kepala daerah provinsi / kabupaten dan kota, pemerintah desa di Papua Barat. Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat Provinsi dan Kabupaten /Kota diminta secara optimal melakukan koordinasi dan sinergitas kepada Tim Gugus Tugas Kejaksaan Tinggi dan Gugus Tugas Kejaksaan Negeri yang telah dibentuk.
Serta melakukan keterbukaan kepada publik (masyarakat), khususnya terkait pelaksanaan refocusing kegiatan dan relokasi anggaran serta pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari APBN (Dana Otsus termasuk ), APBD dan dana desa untuk percepatan penanganan Covid-19 dan penggunaan Pagu anggaran yang telah ada untuk kegiatan percepatan penanganan Covid-19 di Papua Barat.
Lebih lanjut Leonard mendorong Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) tingkat Provinsi, Kabupaten/ Kota untuk secara aktif dan optimal melakukan fungsi terhadap pelaksanaan refocusing kegiatan dan relokasi anggaran serta pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari APBN (termasuk Dana Otsus), APBD dan dana desa untuk percepatan penanganan Covid -19, dan penggunaan Pagu anggaran untuk kegiatan percepatan penanganan Covid-19 di wilayah Provinsi Papua Barat.
Serta mengoptimalkan koordinasi dan Sinergitas dengan gugus tugas Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri yang ada di wilayah masing-masing.
Kepala daerah provinsi, kabupaten/ kota di Papua Barat, melakukan kebijakan-kebijakan yang lebih tepat dan cepat serta tidak berdampak negatif dalam penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19, dengan meningkatkan koordinasi dan sinergitas bersama DPRD. “Kami menilai penanganan Covid-19 di Papua Barat masih kurang optimal dirasakan oleh masyarakat, karena belum adanya kesatuan tindakan yang lahir dari kebijakan strategi komprehensif.”
“Kebijakan pemerintah daerah dalam penanganan Covid-19 harus dapat mengatasi kondisi terkini dan mengantisipasi dampak berikutnya keselamatan dan keamanan masyarakat harus terjamin, oleh karena itu kebijakan pemerintah daerah harus sungguh-sungguh memperhatikan kepentingan masyarakat,” sambung Wakajati.
Dan penyelenggaraan penanggulangan corona virus di seluruh wilayah Provinsi Papua Barat wajib dilakukan secara terencana, terkoordinasi dan terpadu, serta bertujuan mewujudkan masyarakat adil dan sejahtera yang senantiasa memperhatikan hak atas kehidupan dan perlindungan bagi setiap warga Negara di Provinsi Papua Barat (tidak membeda-bedakan suku, agama, maupun masyarakat) dalam kerangka NKRI.
“Kepada seluruh masyarakat Papua Barat diharapkan bersatu dan turut mendukung setiap kebijakan pemerintah pusat dan daerah maupun gugus tugas, disiplin serta mengikuti setiap aturan dan protokol kesehatan dalam pelaksanaan percepatan penanganan Covid-19 di wilayah Provinsi Papua Barat dan mempersiapkan diri untuk dapat beradaptasi dalam pelaksanaan protokol tatanan normal baru bila nantinya diberlakukan di Provinsi Papua Barat,” harap Leonard.(aa/bm)