Awasi Anggaran Covid-19, Kejati Papua Barat Bentuk Gugus Tugas

0
Wakajati Papua Barat Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH., MH saat konferensi pers di ruang media center Kejati Papua Barat, Kamis (28/5/2020).(Foto: Aufrida/klikpapua)
MANOKWARI,KLIKPAPUA.COM– Kejaksaan Tinggi Papua Barat telah membentuk gugus tugas. Yang akan bekerja mengoptimalkan tugas dan fungsi Kejaksaan Tinggi dan jajaran Kejaksaan Negeri di Papua Barat dalam pelaksanaan refocusing kegiatan dan realokasi anggaran Negara dari berbagai sumber baik APBN, APBD maupun Dana Desa.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH., MH mengatakan dalam rangka mendukung pelaksanaan  kebijakan refocusing kegiatan, relokasi anggaran serta pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari APBN, APBD dan Dana Desa untuk percepatan penanganan Covid-19 serta semakin meningkatnya kebutuhan barang dan jasa terkait pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19, Kejaksaan RI dituntut lebih berperan aktif dan harus mampu terlibat sepenuhnya serta turut menciptakan kondisi yang mendukung melalui pengamanan dan atau pendampingan hukum terhadap kebijakan yang akan dan telah dilakukan Kementerian /Lembaga/ Pemerintah Daerah/ Pemerintah Desa /BUMN /BUMD.
Dimana telah dikeluarkan Intruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan Relokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Menurut Wakajati, gugus tugas Kejati Papua Barat bertugas mengintegrasikan dan mensinergikan pengamanan dan /atau pendampingan hukum dalam pelaksanaan refocusing kegiatan dan realokasi anggaran serta pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari APBN (termasuk Dana Otsus ),  APBD dan dana desa untuk penanggulangan Covid-19 secara tepat sasaran, efektif dan efisien di wilayah hukum Kejaksaan tinggi Papua Barat.
“Melakukan percepatan optimalisasi pelaksanaan pendampingan terhadap Kementerian /Lembaga/ Pemerintah Daerah/ BUMN /BUMD baik diminta maupun tidak diminta dalam rangka refocusing kegiatan dan realisasi anggaran melalui mekanisme revisi anggaran serta pengadaan barang dan jasa untuk percepatan penanganan Covid-19 dan penggunaan Pagu anggaran yang telah ada untuk kegiatan percepatan penanganan Covid-19,” jelas  Wakajati saat konferensi pers di ruang media center Kejati Papua Barat, Kamis (28/5/2020).
Lebih lanjut dikatakan, dalam tugasnya Kejati melakukan koordinasi dan kerjasama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP),  Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ( BPKP),  Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan instansi terkait lainnya untuk pengadaan barang dan jasa pada Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah/ BUMN/BUMD. (aa/bm)
Editor: BUSTAM

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.