Video TikTok Framing Peryataan Gubernur PB Viral, Diskominfoperstatik Tegaskan Itu Hoax

0
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com—Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik  (Diskominfoperstatik) Provinsi Papua Barat mengklarifikasi beredarnya video di sebuah akun TikTok yang memframing pernyataan Gubernur Papua Barat tentang penyaluran Dana Bantuan (DAP) Australia bagi umat Kristiani, yang viral dan diperbincangkan secara meluas di kalangan masyarakat Papua Barat.
Kepala Diskominfoperstatik Provinsi Papua Barat, Frans Peter Istia dalam siaran pers, Selasa (24/2/2026) menegaskan bahwa pernyataan di sebuah akun TikTok pada 23 Februari 2026 tersebut adalah tidak benar.
“Resmi kami nyatakan itu adalah informasi hoaks dari oknum yang tidak bertanggungjawab dan menyesatkan. Ini merupakan perbuatan keji yang melanggar etika dan moral,” tegas Frans.
Frans menegaskan bahwa Gubernur Papua Barat tidak pernah mengeluarkan pernyataan untuk mendukung/menyetuji pihak manapun, dimanapun,melalui media apapun terkait penyaluran Dana Bantuan (DAP) Australia bagi umat Krinten, baik yang ada di Indonesia maupun yang ada di Papua Barat.
“Kami melihat ini merupakan sebuah framing video dengan narasi provokatif, untuk membangun opini dan diduga dengan sengaja untuk membenturkan masyarakat, khususnya umat Kristen Papua Barat dengan Pemerintah Daerah, dalam hal ini Gubernur Papua Barat,” ujar Frans.
Atas beredarnya video pada akun TikTok tersebut, Ia meminta masyarakat untuk bijak menyaring setiap informasi, tidak serta merta menerima dan menjadikan informasi itu sebagai sebuah kebenaran, karena hanyalah sebuah informasi palsu (hoaks).
Saat ini, kata Frans, Biro Hukum Pemprov Papua Barat sedang melakukan pengumpulan bukti untuk menentukan langkah -langkah hukum selanjutnya. Dasar pertimbangannya adalah :
  1. Bahwa gubernur sebagai kepala daerah memiliki kehormatan, martabat dan reputasi yang harus dijaga sesuai prinsip negara hukum.
  1. Bahwa telah terjadi dugaan penyebaran informasi/ucapan/pernyataan melalui media sosial yang mengandung unsur pencemaran nama baik terhadap gubernur.
  2. Bahwa perbuatan pencemaran nama baik tersebut berpotensi : Merusak reputasi pribadi dan jabatan publik, mengganggu stabilitas pemerintah daerah dan Menimbulkan persepsi negative di masyarakat, terutama di kalangan tokoh dan umat Kristiani.(rls/red)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses