Vaksin Polio, Pemprov Papua Barat Sasar 85.718 Anak Usia 0-7 Tahun

0
Ketua PKK Provinsi Papua Barat, Ny Hj.Siti Mardiana Temongmere melakukan imunisasi polio kepada seorang bayi di Kelurahan Sowi, Distrik Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, Senin (27/5/2024).
MANOKWARI,KLIKAPUA.com—Pemerintah Provinsi Papua Barat menggelar Pencanangan Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio, yang berlangsung di TK Cenderawasih, Jalan Trikora Sowi, Distrik Manokwari Selatan, Senin (27/5/2024).
Pencanangan itu dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan Papua Barat dr.Feny Mayana Paisey atas nama Pj Gubernur Papua Barat, Ali Baham Temongmere.
Dalam sambutan, Pj Gubernur Ali Baham Temongmere yang dibacakan Kepala Dinas Kesehatan Papua Barat, mengatakan, bahwa penyakit polio sangat berbahaya.
Di Papua saat ini ditemukan tiga kasus Kejadian Luar Biasa(KLB). Status ini hingga kini belum dicabut, karena masih terus dilaporkan adanya penambahan kasus polio di Indonesia.
“Virus polio ini sangat berhaya, terutama bagi anak. Karena virus polio akan menyerang sistem saraf, kelumpuhan seumur hidup, bahkan kematian. Saat ini belum ada pengobatan yang dapat menyembuhkan penyakit polio,” kata Pj Gubernur.
Virus ini, lanjut Pj Gubernur, dapat menular secara langsung, dari orang ke orang melalui percikan ludah penderita ataupun makanan dan minuman yang terkontaminasi tinja penderita.
Namun untuk mencegahnya sangat mudah, hanya dengan memberikan imunisasi secara lengkap kepada anak-anak.
Untuk itu, kata Pj Gubernur, Pemerintah Provinsi Papua Barat akan melaksanakan PIN polio sebanyak empat putaran, yakni bulan Mei, Juni, Agustus dan September 2024 kepada 85.718 anak usia 0-7 tahun, yang berada di tujuh kabupaten di Papua Barat.
Ini sebagai upaya untuk melindungi anak-anak dari bahaya virus polio, sekaligus memutuskan KLB penularan folio yang saat ini terjadi di tanah Papua.
Dijelaskan, UU Perlindungan anak tahun 2014 mengamatkan setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan pisik, spiritual dan sosial.
UU Kesehatan nomor 17 tahun 2023 pasal 44 ayat 1 menyatakan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggungjawab untuk memberikan imunisasi lengkap kepada setiap bayi dan anak. Ayat 2, setiap bayi dan anak berhak memperoleh imunisasi untuk memberikan perlindungan penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi. Dan ayat 3, pihak keluarga, pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta seluruh masyarakat harus mendukung imunisasi kepada bayi dan anak.
Oleh karena itu, sesuai amanat UU, atas nama Gubernur Papua Barat, ia minta kepada seluruh pemangku kepentingan, baik TNI/Polri, swasta, tokoh agama, tokoh masyarakat,organisasi wanita dan seluruh elemen masyarakat, untuk bersama-sama mensuksekan PIN Polio, dengan membantu mensosialisasikan dan menggerakkan masyarakat, agar dapat mendatangi pos pelayanan yang disiapkan, seperti Posyando, TK, SD/Madrasah dan pos imunisasi lainnya, mulai hari ini. Dan akan dilanjutkan bulan Juni, Juli, Agustus dan September.
“Kepada Dinas kesehatan selaku penanggungjawab teknis kegiatan, saya minta menyusun strategi, meningkatkan koordinasi, membangun kemitraan dengan seluruh stakeholder pendukung,mitra-mitra yang ada. Serta memberikan laporan capaian imunisasi pin polio ini secara berkala,” katanya.
Kepada jajaran kesehatan dan seluruh komponen masyarakat yang terlibat dalam imunisasi ini, ia minta untuk bekerja dengan hati dan tetap semangat,agar target minimal yaitu 95% anak usia 0-7 tahun mendapatkan imunisasi polio sebanyak empat dosis dapat tercapai, demi memberikan perlindungan yang maksimal kepada anak-anak yang akan menjadi calon generasi penerus bangsa. (bm)




Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.