MANOKWARI,KLIKPAPUA.com— Masih ada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemkab Manokwari yang belum menyerahkan Laporan Pertanggung jawaban (LPJ) penggunaan dana Otonomi Khusus (Otsus) tahap pertama tahun 2021 kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Manokwari. Hal itu diungkapkan Kepala BPKAD Kabupaten Manokwari, Ferry Lukas, Rabu (13/10/2021).
LPJ penggunaan Dana Otsus tahap satu yang belum diserahkan oleh sejumlah OPD mengakibatkan transfer Otsus tahap dua belum diproses masuk ke Kas Daerah (Kasda) di Bank Papua oleh Pemerintah Pusat. “Sebab mekanismenya, transfer dana Otsus tahap berikut masuk berdasarkan pertanggung jawaban Otsus tahap pertama,” kata Ferry Lukas.
Untuk itu, pihaknya mendesak khusus kepada OPD yang belum menyerahkan LPJ penggunaan dana Otsus tahap pertama agar segera diserahkan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.
“Saya sudah menyurati semua OPD terutama OPD yang belum agar tanggal 15 Oktober pelaporan dimaksud sudah diserahkan ke keuangan, itu batas waktunya. Karena transfer Otsus tahap dua dan LPJnya jatuh pada Oktober ini,” tegas Ferry.
Hal ini juga berdampak pada program kerja pemerintah yang bersumber dari Otsus tahap dua, untuk sementara belum bisa dilaksanakan. Tetapi ia berharap sesuai batas waktu yang ditentukan, OPD sudah menyelesaikan LPJ tahappPertama, mengingat satu bulan lagi penutupan akhir tahun anggaran 2021.(aa/*)