MANOKWARI,KLIKPAPUA.COM– Tim survei pemekaran kampung telah diturunkan, ada lima tim yang terbagi di beberapa wilayah,meliputi Distrik Warmare, Distrik Manokwari Selatan, Manokwari Barat, Distrik Manokwari Timur dan Distrik Tanah Rubuh. Tujuan diturunkannya tim ini untuk memastikan lokasi pemekaran, apakah masih ada perkembangan pembangunan terutama fasilitas umum dengan rumah penduduk, atau masih seperti keadaan dua tahun lalu. Ini disampaikan Kepala Bidang Pengembangan Kawasan Pedesaan dan Teknologi Tepat Guna, Yulianus Ayok, SIP saat ditemui wartawan saat melakukan survei disalah satu kampung di Pasir Putih, Kamis (23/7/2020).
Menurut Yulianus, kunjungan ini memastikan pembangunan calon kampung pemekaran, karena ada beberapa lokasi yang masih lokasi kosong. “Apakah lokasi itu sudah di isi dengan rumah penduduk, dari sini kan kita bisa melihat, bagaimana keseriusan dan antusias warga untuk mendorong atau niat warga untuk pemekaran seperti apa.
Dan hari ini kami turun, tidak pakai sosialisasi, tidak duduk bicara, tapi yang kami turun adalah menghitung. Jadi hitung rumah, fasilitas umum, kami catat karena data ini sudah ada, data administrasi jumlah penduduk, luas wilayah kan sudah ada, jadi kami hasil dari survei tahun lalu 2018,” ungkapnya. “Jadi ini hanya kami pastikan lokasi karena sesuai dengan isu yang berkembang bahwa pemekaran kampung di Papua rata-rata mengusulkan lahan kosong, makanya kami pastikan apakah lokasi warga itu sudah siap atau belum,” ungkapnya menambah.
Yulianus Ayok berharap kepada masyarakat bahwa apabila punya niat benar-benar untuk mekarkan kampung, bukan hanya mengusulkan proposal saja atau masukan permohonan kepada pemerintah, tetapi harus mulai bergerak di lokasi. “Kita harus menata administrasi, menata wilayah, sesuai syarat yang ada di UU Desa, tentang pembentukan desa baru,” tuturnya.
Yulianus juga mengatakan, akan mendata administrasi warga secara teratur, sehingga ketika tim dari provinsi, atau kabupaten turun bisa melihat bahwa kampung ini layak untuk diusulkan. “Karena kita tidak bisa usul kampung dengan begitu saja, tapi ada syarat pembentukan kampung, minimal ada penduduk nya, kurang lebih ada 100 KK ke atas, kemudian luas wilayah itu kurang lebih 100 hektar, kemudian sudah bentuk dusun, bukan hanya usul lahan kosong tapi sudah bentuk dusun, aktivitas masyarakat nya sudah ada disitu, bukan hanya dusun kosong tapi ada aktivitas masyarakat disitu, artinya punya tempat tinggal disitu,” ujarnya.
Selanjutnya, ada akses-akses seperti akses jalan, jangkauan seperti apa, ada jarak kampung induk dan kampungdusun. Sehingga ada syarat-syarat yang perlu dipertimbangkan. “Jadi kami harap masyarakat bisa atur pemekaran ini sesuai syarat-syarat pemekaran sehingga ketika kita usul sampai ke provinsi, sampai ke pusat kan bisa memenuhi syarat dan harapan masyarakat bisa tercapai,” pungkasnya.(aa)