MANOKWARI,KLIKPAPUA.com- Kapolda Papua Barat Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menegaskan komitmennya menertibkan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di Distrik Wasirawi, Kabupaten Manokwari.
Salah satu langkah yang akan ditempuh yakni mendirikan pos komando taktis (poskotis) di lokasi tambang ilegal.
Pernyataan itu disampaikan Kapolda dalam rapat kesepakatan dan deklarasi bersama terkait penanganan PETI yang berlangsung di Kantor Bupati Manokwari, Jumat (3/10/2025).
Rapat dihadiri Bupati Manokwari Hermus Indou, Ketua DPRK Jhoni Muid, Ketua MRPB Judson Waprak, Danpom Kodam XVIII/Kasuari Kolonel Cpm M. Robik Jabar, Staf Ahli Gubernur Papua Barat Edward Nunaki, tokoh masyarakat, serta pemilik hak ulayat.
“Kami hadir di sini bukan hanya untuk melakukan penertiban, tetapi juga memastikan pengelolaan tambang bisa memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Namun, semua harus sesuai aturan,” tegas Kapolda.
Ia menegaskan, masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat pun wajib tunduk pada regulasi yang berlaku. Setiap bentuk pelanggaran hukum, lanjutnya, tidak bisa ditoleransi.
“Masyarakat adat tidak boleh menabrak aturan. Untuk bisa memberikan dampak positif, kita semua harus sepakat dan taat pada regulasi,” ujarnya.
Sebagai langkah awal penertiban, Kapolda memberikan batas waktu hingga Selasa (7/10/2025) bagi pihak yang masih melakukan aktivitas tambang ilegal untuk menurunkan alat berat dari lokasi.
“Saya beri waktu sampai hari Selasa. Setelah itu tim gabungan akan naik ke lokasi dan mendirikan poskotis untuk melakukan pembersihan,” tandasnya.
Kapolda menambahkan, aktivitas PETI tidak hanya terjadi di Manokwari, tetapi juga marak di sejumlah kabupaten lain di Papua Barat.
Ileh karena itu, ia mengajak seluruh pihak untuk satu persepsi dan satu komitmen mendukung upaya pemerintah dalam mengelola sumber daya alam secara legal dan berkelanjutan.
“Harapannya, kita semua bersatu mendukung pemerintah agar pengelolaan sumber daya alam sesuai ketentuan, sehingga benar-benar memberikan dampak positif bagi masyarakat dan daerah,” pungkas Kapolda. (mel)