Tahun 2020 PT. Jasa Raharja Bayar Santunan Korban Kecelakaan Capai 7,5 Miliar

0
Nifar Siahaan, Kepala Perwakilan PT. Jasa Raharja. (Foto: Ardo/klikpapua)
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com–PT. Jasa Raharja Perwakilan Manokwari yang wilayah kerjanya melingkupi seluruh Papua Barat selama tahun 2020 telah memberikan santunan sejumlah Rp. 7.570.328.986 kepada korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan umum. Jumlah tersebut mengalami penurunan senilai Rp 1.033.403.417 dari tahun 2019 yang mencapai Rp 8.603.732.402.
Kepala Perwakilan PT. Jasa Raharja Manokwari, Nifar Siahaan mengatakan pembayaran santunan pada tahun 2020 mengalami penurunan 12,01 persen dari tahun sebelumnya. Ini bisa jadi dikarenakan berkurangnya aktivitas bepergian akibat pandemi Covid-19.
Dirinya mengatakan, Jasa Raharja merupakan instansi yang dipercayakan oleh pemerintah mengemban amanah UU Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan UU nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Oleh karena Itu, pihaknya terus berupaya untuk memberikan pelayanan yang baik dan merata kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan umum. “Jadi memberikan atau menyerahkan santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas angkutan jalan dan penumpang umum apapun sudah menjadi tugas utama kami,” terang Siahaan.
Selain itu, jelas Siahaan , pihaknya selama 1 tahun terakhir telah menyalurkan santunan senilai Rp. 4.046.000.000 kepada alih waris sah dari korban meninggal dunia akibat kecelakaan dengan nominal santunan yang harus diterima oleh alih waris korban berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No 16 tahun 2017 sebesar Rp 50 juta.
“Jika korban meninggal dunia, maka santunan akan kita berikan kepada alih waris yang sah seperti janda atau duda dari korban. Apabila korban tidak memiliki istri atau suami, maka dana santunan dapat kita serahkan kepada anak atau orangtuanya,” kata Siahaan diruang kerjanya, Kamis(28/1//2021).
Disinggung jika tidak mempunyai ahli waris apakah tetap mendapatkan santunan, Siahaan menjelaskan, jika korban yang meninggal dunia tidak memiliki alih waris, maka pihak Jasa Raharja tetap memberikan bantuan pemakaman yang diselenggarakan oleh keluarga atau kerabat korban. Jumlah bantuan untuk pemakaman adalah senilai Rp 4.000.000 per orang. “Itu kalau memang korban yang bersangkutan tidak memiliki ahli waris. Total bantuan yang kita keluarkan selama 2020 untuk pemakaman adalah Rp 20.000.000,” beber Siahaan.
Dia menuturkan, selain memberikan santunan kepada korban meninggal dunia, pihak Jasa Raharja juga memberikan santunan kepada korban luka-luka akibat kecelakaan. Adapun total santunan yang dikeluarkan bagi korban luka-luka akibat kecelakaan selama tahun 2020 mencapai Rp 3.441.844.686. “Jumlah maksimal santunan korban luka-luka ini senilai Rp.20.000.000 per orang,” terangnya.
Dirinya mengakui, selain biaya pengobatan, pihaknya juga menyerahkan santunan berupa P3K dan ambulans yang merupakan manfaat tambahan dari PMK No. 16 Tahu 2017. Untuk kebutuhan P3K, pihaknya sudah mengeluarkan uang senilai Rp 35.284.300. Sedangkan untuk jasa Ambulan sebesar Rp 2.200.000. “Seluruh mekanisme penyaluran santunan diserahkan melalui transfer melalui rekening ahli waris bagi korban meninggal dunia maupun rekening Rumah Sakit yang merawat korban kecelakaan,” ungkap Nifar.
Selain itu, apabila korban kecelakaan tidak memiliki ahli waris yang berdomisili di Papua Barat tetapi memiliki identitas resmi kependudukan maka akan tetap mendapatkan santunan dari Jasa Raharja. Hanya saja penyerahan santunannya dilimpahkan kepada Perwakilan atau Kantor pelayanan Jasa Raharja yang lebih dekat dengan alamat domisili dari korban yang bersangkutan. “Jadi santunannya diselesaikan berdasarkan domisili dari alih waris korban,” pungkas Siahaan. (ars)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.