MANOKWARI,KLIKPAPUA.COM– Kejaksaan Tinggi Papua Barat menilai serapan anggaran penangganan Covid-19 di Papua Barat masih sangat minim. “Sebagaimana kita ketahui ada beberapa kabupaten yang masih terlambat melakukan recofusing dan realokasi anggatan,” ungkap Wakajati Papua Barat, Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada awak media, Kamis (17/7/2020).
Dikatakan Leonard,pihaknya terus mendorong gugus tugas kabupaten dan provinsi agar dapat segera melakukan pelaksanaan kegiatan, baik itu pengadaan barang, jasa dalam pengadaan APD (Alat Pelindung Diri), obat-obatan, dan sebagainya. “Kita melihat masih sangat terlambat, sehingga perlu ada perhatian dari pemerintah daerah dan gugus tugas. Jika terlambat, maka penyebaran Covid-19 ini bisa menyebar sampai ke kampung-kampung,” jelas Leonard.
Menurut dia, penyerapan anggaran dari semua kabupaten di Papua Barat penyerapannya masih dibawah rata-rata. “Kalau penyerapan masih kecil, bagaimana kita penanggulangan Covid-19,” tegasnya.
Kejaksaan Tinggi Papua Barat meminta Pemerintah Provinsi Papua Barat dan kabupaten/kota, gugus tugas provinsi dan kabupaten/kota untuk segera melakukan penyerapan anggaran dan menggunakan anggaran sesuai peruntukkannya. “Situasi kondisi kita harus segera melakukan pencegahan terhadap adanya Covid-19. Sudah diberikan kebijakan yang dimudahkan contoh untuk pengadaan barang dan jasa dapat dilakukan penunjukkn langsung, kemudian dapat mengimport barang untuk kesehatan dari luar tanpa dihalang-halangi oleh bea cukai atau di pelabuhan,” tukasnya.
Kejaksaan Tinggi Papua Barat berharap gugus tugas dan kepala daerah terbuka. Karena sejauh ini belum ada keterbukaan dan transparansi terkait penggunaan anggaran. “Transparansinya ketidak jelasan program atau bagaimana melakukan pencegahan penanganan Covid-19 di masing-masing kabupaten/ kota,” tuturnya.
Penyerapan Anggaran Covid-19 sePapua Barat
Alokasi anggaran penanganan Covid-19 Kabupaten Manokwari Rp.92.516.210.000 miliar, yang terserap Rp.16.052.407, 682 miliar atau 17,35 persen. Peruntukannya, Rp.8.619.992,500 miliar penanganan kesehatan, Rp.1.307.637,000 miliar untuk pencegahan kesehatan dan Bansos Rp.6.124.778,182 miliar.
Kabupaten Manokwari Selatan sekitar Rp.27.218.775.300 miliar, baru terealisasi Rp.13.772.102,700 atau 50,59 persen. Kabupaten Pegunungan Arfak, Rp.20 miliar, baru terealisasi Rp.7.097.662,636 atau 35,48 persen dan Kabupaten Teluk Wondama, sekitar Rp.37.433.394.800 miliar, baru terserap Rp.24.116.136,800 atau 64,42 persen.
Untuk Sorong Raya, alokasi anggaran penanganan Covid-19 Kota Sorong, Rp.43 miliar, baru terserap Rp.19.098.639.680 atau 8,21 persen. Kabupaten Sorong, Rp.26.341.378.715 miliar, baru terserap Rp.2.634.583.162 atau 10 persen.
Kabupaten Sorong Selatan, sekitar Rp.31. 128.420.00 miliar, baru terserap Rp.12.050.000.000 atau 69,71 persen. Kabupaten Raja Ampat, sekitar Rp.107.343.104.000 miliar, terserap Rp.31.069.170.350 miliar atau 33,35 persen.
Kabupaten Tambrauw teralokasi Rp.32.811.498.076 miliar, baru terealisasi Rp.30.135.576.045 atau 91,84 persen. Dan, Kabupaten Maybrat, Rp.43 miliar, baru terserap Rp.1.120.000.000 atau 4,81 persen.
Kabupaten Teluk Bintuni sekitar Rp.88.260.477.000 miliar, baru terserap Rp.17.975.598.272 miliar atau 20,37 persen, Kabupaten Fakfak sekitar Rp.66.960.082.305 miliar, namun belum terealisasi, karena sedang menunggu proses persetujuan dari kementerian, dan terakhir Kabupaten Kaimana, Rp.115. 002.793.194 miliar, terserap Rp.14.369.182.524 atau 16,52 persen.(aa/bm)