Seorang Bandar Judi Dadu Terjaring Operasi Pekat Polres Manokwari

0
Bandar Judi Dadu Manokwari
Kanit Pidum Satreskrim Polres Manokwari, Aipda. Presly Nahuway. (Foto: Elyas/klikpapua)

MANOKWARI,KLIKPAPUA.com— Tim Avatar Sat Reskrim Polres Manokwari dalam  operasi penyakit masyarakat (Pekat) berhasil  mengamankan seseorang yang diduga melakukan tindak pidana perjudian jenis dadu, pada Selasa (22/3/2022) malam di Amban.

Hal ini dikatakan Kasat Reskrim Iptu. Arifal Utam melalui Kanit Pidum Satreskrim Polres Manokwari Aipda. Presly Nahuway kepada wartawan pada Rabu (23/3/2022) di ruang kerjanya.

Presly mengungkap, penggrebekan aksi perjudian itu berdasarkan laporan dari masyarakat, tak menunggu lama tim avatar bergerak cepat tanggap dan berhasil mengamankan seorang berinisial MLT (37) yang diduga sebagai bandar judi jenis dadu.

“Tim Avatar Satreskrim Polres Manokwari melakukan mobile di seputaran Manokwari dan mendapatkan informasi dari masyarakat adanya judi jenis dadu di seputaran Amban. Kami bersama tim menuju TKP, saat tiba di TKP langsung menangkap seseorang yang menjadi bandar judi jenis bola dadu,” ujarnya.

Presly menerangkan, pada saat melakukan penangkapan tidak ada perlawanan, dan langsung mengamankan terduga pelaku bandar judi itu ke Polres Manokwari.

“Setelah itu kami membuat LP model A tentang perjudian dan tersangka sementara dijerat dengan pasal 303, sementara tersangka ditahan di rumah tahanan Polres Manokwari,” terangnya.

Pada operasi itu, Tim Avatar Satreskrim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang berjumlah Rp2.047.000, bola dadu 16 buah, tempurung kelapa satu buah, landasan tempurung satu buah, karpet dadu satu buah.

“Pada saat penggrebekan sedang bermain, pemain lain kabur dan bandar berhasil diamankan,” imbuhnya.

Tindakan MLT ini terancam hukuman 4 tahun penjara, kasus ini akan di proses sampai ke pengadilan negeri Manokwari.(dra)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.