
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com- Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Dr. Filep Wamafma, mendesak PT PLN agar meninjau ulang dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) terkait pembangunan Gardu Induk (GI) 150 kV, Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT), dan Transmisi Line (TL) di kawasan bekas Ranch Peternakan Amban, Manokwari.
Pembangunan proyek tersebut menuai sorotan karena lokasinya berdekatan dengan permukiman warga, asrama mahasiswa, dan fasilitas publik seperti Puskesmas Amban. Warga setempat mengkhawatirkan potensi dampak lingkungan dan kesehatan akibat aktivitas proyek itu.
Menanggapi hal tersebut, Filep Wamafma menggelar pertemuan bersama perwakilan PLN, masyarakat terdampak, dan instansi terkait di Kantor Perwakilan DPD RI Papua Barat, Manokwari, Selasa (21/10/2025).
Pertemuan itu juga dihadiri oleh Kepala Ombudsman Papua Barat Amos Atkana, serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Manokwari, Distrik Amban, dan pihak kelurahan.
Dalam pertemuan tersebut, Filep menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur kelistrikan memang penting untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, namun harus tetap memperhatikan aspek keselamatan warga.
“Kita apresiasi upaya PLN dan pemerintah menghadirkan listrik berdaya tinggi di Manokwari. Tapi di sisi lain, kekhawatiran masyarakat juga tidak boleh diabaikan. Mereka berhak atas rasa aman dan lingkungan yang sehat,” ujar Filep.
Senator asal Papua Barat itu meminta PLN tidak menjadikan jalur hukum sebagai solusi utama dalam menghadapi penolakan masyarakat, melainkan membuka ruang dialog terbuka dan transparan guna mencari solusi bersama.
“Kalau masyarakat merasa khawatir terhadap risiko radiasi atau bencana, PLN seharusnya hadir sebagai mitra masyarakat, bukan lawan. Jangan sampai pendekatan hukum justru memperlebar jarak kepercayaan publik,” tegasnya.
Filep juga mempertanyakan keabsahan dokumen Amdal yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan proyek. Ia menilai, Amdal hanya dapat dijadikan acuan kuat apabila disusun oleh ahli independen yang berkompeten dan memiliki lisensi resmi.
”Kalau Amdal dibuat oleh pihak yang tidak berkompeten, tentu hasilnya patut diragukan. Karena itu, saya mendorong PLN menunjuk ahli independen untuk melakukan riset ulang terhadap potensi dampak yang dikhawatirkan masyarakat,” ungkap Filep.
Ia menambahkan, DPD RI akan mengirim surat resmi kepada PLN untuk meminta penjelasan dan tindak lanjut terkait berbagai aspirasi warga yang disampaikan dalam pertemuan tersebut. DPD RI memberikan waktu hingga 4 November 2025 bagi PLN untuk menyampaikan laporan tertulis dan komitmen penyelesaian.
“Jika PLN tidak mampu menuntaskan persoalan ini, maka DPD RI akan turun tangan langsung sesuai kewenangan kami,” tandas Filep.
Pembangunan Gardu Induk Amban diketahui merupakan bagian dari proyek nasional untuk memperkuat sistem kelistrikan di wilayah Manokwari. Lahan seluas beberapa hektare untuk pembangunan tersebut sebelumnya dihibahkan oleh pemerintah Kabupaten Manokwari kepada PLN UIP MPA UPP Papua Barat. (dra)