MANOKWARI,KLIKPAPUA.com–Pengelolah dan Bendahara OPD di lingkup Pemerintah Provinsi Papua Barat diminta segera mengajukan berkas pencairan Tambahan Perbaikkan Penghasilan (TPP) selama lima bulan, terhitung April hingga Agustus 2022.
“Yang belum ajukan segera ajukan hari ini. Kalau tidak, TPP tidak akan dicairkan,” kata Sekda Papua Barat, Nataniel Mandacan saat memimpin apel pagi ASN di kantor Gubernur Papua Barat di Arfai, Senin (12/9/2022).
Dikatakan Sekda, bahwa uang akan keluar berdasarkan permintaan. BKAD tidak bisa melakukan pencairan tanpa ada permintaan. “Beberapa waktu lalu saya sarankan dua bulan dibayarkan dulu baru nanti sisanya tiga bulan lagi. Tapi penyampaian BPKAD siap melakukan pencairan untuk pembayaran TPP selama lima bulan,” ungkapnya.
Sekda mengimbau kepada ASN agar menggunakan uang TPP tersebut untuk kebutuhan sehari-hari dalam keluarga. “Anggaran yang diterima selama lima bulan ini cukup besar, sebaiknya digunakan secara hati-hati, digunakan baik-baik, jangan sampai uang banyak disalahgunakan, karena itu merupakan tambahan penghasilan dari bapak/ibu,” imbuhnya.(aa)