Satresnarkoba Polres Manokwari Limpahkan Tersangka Kasus Narkoba ke Kejari

0
Kasat Narkoba Polres Manokwari Ipda Jhon Haulussy. (Foto: Elyas/klikpapua)
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com–Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Manokwari melimpahkan tersangka dan barang bukti tindak pidana penyalahgunaan narkoba kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari.
“Tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 10.00 WIT, Satnarkoba Polres Manokwari melakukan pelimpahan perkara tahap dua tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Manokwari. Sehingga setelah proses penyidikan yang kita lalui dari bulan Juni dan Juli, setelah perkara dinyatakan telah selesai atau dinyatakan P21, sehingga dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manokwari,” kata Kasat Narkoba Polres Manokwari Ipda Jhon Haulussy, Senin (25/7/2022)
Disebutkan, Kasus yang dilimpahkan ke Kejari Manokwari yakni dua kasus ganja dan dua kasus sabu-sabu terhadap empat orang tersangka dengan inisial A, J, N dan R.
Dikatakannya, Satresnarkoba Polres Manokwari akan mendalami kasus peredaran Narkoba jenis sabu-sabu di daerah penambangan ilegal di wilayah Pegunungan Arfak (Pegaf).
“Dari kasus itu, kita lebih fokus untuk pengembangan khususnya yang beredar sabu-sabu di daerah tambang, yang kita melakukan penangkapan terhadap dua tersangka di dataran Prafi. Pengedaran sabu-sabu di lokasi penambangan menurut pengakuan tersangka sudah berjalan dua bulan, namun Satresnarkoba Polres Manokwari tetap melakukan proses penyelidikan untuk mengetahui berapa lama peredaran narkoba di daerah tambang tersebut,” tegasnya. (dra)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.