Kantongi Hasil Audit BPK, Polres Manokwari Siap Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa 2018

0
Kanit Tipidkor Ipda Hardianto. (Elyas/klikpapua)
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com— Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Manokwari dalam waktu dekat segera menetapkan status tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran Dana Desa disalah satu Kampung Kabupaten Manokwari tahun anggaran (TA) 2018.
Hal ini diungkap Kasat Reskrim Polres Manokwari Iptu Arifal Utama melalui Kanit Tipidkor Ipda Hardianto, bahwa dugaan tindak pidana korupsi di salah satu Kampung di Kabupaten Manokwari dalam proses tahap penyidikan.
“Dalam waktu dekat  kita akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka, dan pemanggilan kepada para pihak yang bertanggung jawab atas penyalahgunaan dalam pengelolaan anggaran kampung tersebut, yang mana oknum penyelenggara kampung  secara bersama sama memperkaya diri sindiri maupun orang lain turut serta dan turut membantu  melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan anggaran dana desa yang di peruntukan bagi peningkatan infrastruktur dan kesejahteraan di bidang pendidikan di kampung tersebut,” tuturnya, Senin (25/7/2022).
Dijelaskan, berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Tim Auditor BPKP perwakilan Provinsi Papua Barat sebesar Rp533.987.004,43.
Hardianto menegaskan, akan mengusut berbagai informasi penyalahgunaan pengelolaan dana desa yang tersebar di sekitar 164 kampung yang berada di wilayah Kabupaten Manokwari.
“Kepada pihak-ihak penyelenggara dana desa yang mencoba memainkan anggaran dana desa untuk kepentingan pribadi sehingga merugikan negara dan masyarakat kami akan proses hukum,” tegasnya. “Jumlah tersangka perkara dugaan korupsi terkait dana desa lebih dari satu orang, siapa orangnya dan perannya apa tunggu hasilnya,” kata Hardianto. (dra)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.