Satlantas Polres Manokwari Sosialisasikan Angkutan Over Dimensi dan Over Load

0

MANOKWARI,KLIKPAPUA.com– Satlantas Polres Manokwari memberikan Sosialisasi Pelanggaran Over Dimensi dan Overload (ODOL) bagi pengemudi kendaraan angkutan barang di Wilayah hukum Polres Manokwari, Rabu (9/2/2022) di kantor lantas Manokwari, D’Marka Cafe.

Kegiatan sosialisasi tersebut melibatkan para pemilik Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) Manokwari, yang dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Manokwari, IPTU Subhan S Ohoimas SH, didampingi Ipda.Ismail,SH, Aipda Fadli Ohoimas, Aipda Khudri Hamid, dan Bripka I Wayan.

Dalam kegiatan tersebut Kasat lantas memberikan edukasi terkait pelanggaran over dimensi dan overload kepada pemilik Ekspedisi Muatan Kapal Laut yang beroperasi di Manokwari.

Materi yang disampaikan tentang dampak negatif yang ditimbulkan oleh kendaraan bermotor Overdimension dan Overload (ODOL), seperti Insfrastruktur jalan cepat rusak berdasarkan data secara ekonomi.
Kemudian laju kendaraan lain menjadi lambat, karena pengemudi lainnya harus menyesuaikan kecepatan dengan truk besar yang overload dan overdimension, aaktu tempuh perjalanan menjadi lama, boros bahan bakar minyak (BBM) dan polusi udara makin parah.

Dampak Kecelakaan yang di akibatkan Overdimension dan Overload (ODOL). Dampak dari ketidakpatuhan dari angkutan truk berupa OVER DIMENSION dan OVERLOAD (ODOL) berpengaruh besar pada tingkat kecelakaan lalu lintas dijalan dan Pengaruh secara teknis akibat ODOL yang berujung pada insiden fatal pun beragam seperti underspeed, pecah, ban, maupun rem blong.

Dikatakan, fenomena terjadinya underspeed sendiri bermula dari berat beban angkut kendaraan truk, hingga mempengaruhi performa mesin. Akibatnya, kendaraan tidak bisa melaju pada batas kecepatan minimum pada ruas jalan, terutama pada kondisi dimana permukaan jalan atau kontur jalan menanjak di beberapa titik.

Adapun dimaksud dengan OVERDIMENSION adalah, suatu kondisi dimana, dimensi pengangkut kendaraan tidak sesuai dengan standar Produksi Pabrik (Modifikasi).
Dimana Sanksi Modifikasi bagi yang melanggar kewajiban Uji Tipe, antara lain Setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan kedalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan, khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagai mana dimaksud dalam Pasal 50 ayat [1] dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 24.000.000,00,- (Pasal 277 Undang-Undang Nomor: 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan).

Sementara dalam modifikasi diiwajibkan melakukan Uji Tipe, Modifikasi dimensi berupa pemanjangan atau pemendekan landasan (Chassis) dengan mengubah jarak sumbu dan konstruksi kendaraan bermotor. Modifikasi mesin menggunakan merek dan tipe yang berbeda. Modifikasi daya angkut tanpa menambah sumbu bagian belakang, mengubah jarak dan material sumbu yang tidak sesuai dengan sumbu aslinya, dan ketidaksesuaian dengan daya dukung jalan yang dilalui.

Kesempatan itu, hasil yang dicapai dari kegiatan sosialisasi ini adalah seluruh peserta memahami isi materi dan akan melaksanakan sesuai penyampian materi dan mendukung gerakan zero ODOL di Manokwari.
Adapun Peserta sosialisasi yang hadir diantaranya:
1. PT.SIP
2. PT.Tb Logistik
3. PT.TUNAS PAPUA
4. PT.Inang Papua
5. PT.Bahatu Comamsaso
6. PT.Teluk Wondama
7. PT.Umega
8. PT.EMKL
9. PURA VEEM
10. PT.Teluk Doreri
11. PT.Karya Bumi
12. PT. Papua Sandir
13. PT. Baku Bahari
14. PT. Maspul Jaya
15. PT. Papua Baru Jaya. (dra)



Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.