RSUP Papua Barat Sudah BLUD, Pergub Penetapan Biaya Sedang Diproses

0
Kepala Biro Hukum Papua Barat, Roberth KR Hammar. (Foto: Aufrida/klikpapua)
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com–Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Papua Barat yang bersifat Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) saat ini sedang mengarah  ke pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
“Tanggal 31 Desember baru saja di tetapkan menjadi BLUD,” ujar Kepala Biro Hukum Papua Barat, Roberth KR Hammar saat ditemui wartawan di kantor Kanwil Hukum dan HAM  Papua Barat, Kamis (13/1/2022).
Menurut Hammar, Peraturan Gubernur (Pergub) terkait penetapan biaya tarif untuk segala aktifitas yang berjalan di RSUP Papua Barat masih dalam proses. “Mudah-mudahan pada bulan Januari ini sudah bisa diterapkan sesuai tarif yang berlaku, karena Pergubnya sedang dalam proses,” ungkapnya.
Dikatakan Hammar, jika saat ini sudah berlangsung pelayanan  umum, maka pihak RSUP belum bisa menarik tarif, karena belum memiliki standar biaya. “Namun jika menggunakan standar umum bisa, belum untuk standar BLUD,” ungkapnya. Soal besaran biaya yang dibebankan ke masyarakat, lanjut Hammar, akan disesuaikan sesuai RSU lainnya yang bertipe C.
Ditambahkan Hammar, jika RSUP sudah menjadi BLUD, maka RSUP bebas untuk mengelolah keuangan baik digunakan untuk menyewa tenaga medis maupun lainnya. “Gubernur berharap RSUP ini cepat secara operasinal dan dia bisa menjadi RS Rujukan bagi masyarakat yang ada di Provinsi Papua Barat,” pungkasnya.(aa)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.