BPK Perwakilan Papua Barat Serahkan LHP Kinerja dan PDTT Tahun 2021

0
Kepala BPK Perwakilan Papua Barat, Muhammad Abidin menyerahkan LHP kepada Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan dan Ketua DPR Papua Barat Orgenes Wonggor, Kamis (13/1/2022) di kantor BPK Perwakilan Papua Barat. (Foto: Ist)
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com–Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Papua Barat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) TA 2021 kepada entitas di wilayah Provinsi Papua Barat.
Kepala Perwakilan, Muhammad Abidin mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 untuk mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan negara, keuangan negara wajib dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
“Untuk itu, perlu dilakukan pemeriksaan berdasarkan standar pemeriksaan keuangan negara yang bebas dan mandiri,” ucap Muhammad Abidin dihadapan para Bupati dan Kepala OPD, di aula BPKP Provinsi Papua Barat, Kamis (13/1/2022).
LHP diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan, Muhammad Abidin kepada Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan dan Ketua DPR Provinsi Papua Barat Orgenes Wonggor. Hadir dalam penyerahan LHP tersebut Kepala Daerah, Sekretaris Daerah dan Inspektur dari Entitas yang diperiksa di wilayah Provinsi Papua Barat.
“Pemeriksaan Kinerja adalah pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara yang terdiri atas pemeriksaan aspek ekonomi dan efisiensi serta pemeriksaan aspek efektivitas,” jelas Muhammad Abidin.
Sedangkan pemeriksaan kepatuhan bertujuan untuk memberikan simpulan apakah kegiatan yang dibiayai oleh keuangan daerah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan yang berlaku.
Pemeriksaan yang dilakukan terhadap masing-masing entitas adalah sebagai berikut:
Pertama, Pemeriksaan Kinerja atas Upaya Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada Pemerintah Provinsi Papua Barat, Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama, dan Pemerintah Kota Sorong Tahun Anggaran 2021.
Kedua, Pemeriksaan Kinerja atas Penyelenggaraan Pendidikan Vokasi Berbasis Kerja Sama Industri dan Dunia Kerja dalam rangka Mewujudkan Sumber Daya Manusia Berkualitas dan Berdaya Saing Tahun Anggaran 2020 dan Semester I 2021pada Pemerintah Provinsi Papua Barat.
Ketiga, Pemeriksaan Kinerja atas Upaya Pemerintah Daerah dalam Mendorong Kemudahan Berusaha Melalui Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Tahun Anggaran 2020 dan Semester I Tahun Anggaran 2021 pada Pemerintah Kabupaten Manokwari.
Empat, Pemeriksaan Kinerja atas Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2020 – 2021 (Agustus 2021) pada Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Maybrat, dan Kabupaten Pegunungan Arfak.
Lima, Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah untuk Mendorong Kemandirian Fiskal Daerah Tahun Anggaran 2019 s.d Semester I 2021 pada Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni.
Enam, Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Program Perlindungan Sosial Melalui Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun Anggaran 2020 – Semester I Tahun 2021 pada Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan.
Lebih lanjut dijelaskan Muhammad Abidin, laporan hasil pemeriksaan ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh para pimpinan dan anggota dewan dalam rangka melaksanakan fungsinya yaitu fungsi anggaran, legislasi maupun pengawasan baik untuk pembahasan Rancangan Perda mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2021 maupun pembahasan dan penetapan perubahan APBD TA 2022.
“BPK mengapresiasi upaya-upaya positif yang telah dilakukan pemerintah daerah dalam pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, namun demikian BPK masih menemukan beberapa permasalahan signifikan yang dihadapi oleh pemerintah daerah yang harus ditindaklanjuti,” ujarnya.
Kepala Perwakilan juga mengingatkan agar Gubernur, Bupati, Walikota, beserta jajarannya segera menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan ini diterima, sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) UndangUndang No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Pimpinan BPK RI juga berterima kasih kepada DPR dan Pemerintah Provinsi Papua Barat, Kabupaten Manokwari, Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Teluk Wondama, Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Pegunungan Arfak, Kabupaten Maybrat, Kota Sorong, dan Kabupaten Sorong Selatan yang telah mendukung upaya BPK RI dalam mewujudkan visi dan misinya.
“Menjadi lembaga pemeriksa terpercaya yang berperan aktif dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang berkualitas dan bermanfaat untuk mencapai tujuan bernegara,” tandas Muhammad Abidin.(rls/aa)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.