MANOKWARI,KLIKPAPUA.com–Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) bersama Pemerintah Provinsi Papua Barat melaksanakan Rapat Koordinasi Pemberatasan Korupsi Terintegrasi Pemerintah Provinsi/Kabupaten/ Kota se- Papua Barat pada Rabu (8/6/2022) di Audotorium PKK.
Rakor ini dihadiri Pj Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw, pimpinan KPK RI Dr Nurul Ghufron, Ketua MRPB Maxsi Nelson Ahoren, forkopimda Papua Barat, serta Bupati/Walikota dan pimpinan OPD di lingkup Pemprov Papua Barat.
Penjabat Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw mengatakan, rakor yang digelar ini merupakan bagian dari tindak lanjut komitmen bersama tentang program pemberantasan korupsi terintegrasi dilingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat pada 28 Juli 2016 di auditorium PKK.
Yang dilanjutkan dengan penandatanganan rencana aksi program penegakan dan pemberantasan korupsi di kabupaten/kota se-Provinsi Papua Barat pada 18 Maret 2018. Dan hari ini akan dilaksanakan monitoring dan evaluasi oleh tim rencana aksi KPK melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) yang memiliki delapan indikator.
Delapan indikator tersebut, meliputi, perencanaan, penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perijinan, pengawasan APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah, dan tata kelolah dana desa dan kampung.
“Dengan kehadiran rencana aksi dan pencegahan pemberantasan korupsi ini saya selaku penjabat gubernur mengucapkan terima kasih karena telah mendapatkan bimbingan dan juga pengawalan sehingga tidak terjadi tindakan pidana korupsi khususnya di lingkungan Pemerintahan Provinsi Papua Barat,” tuturnya.
Tentunya tim pelaksanaan aksi pemberantasan korupsi terintegrasi Papua Barat harus melaksanakan misi komitmen bersama sesuai jadwal yang telah ditentukan. “Dengan mematangkan komitmen ini saya yakin dan percaya pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah akan lebih baik,” katanya.
Memang tidak dapat dipungkiri bahwa penyelenggara pemerintah daerah barang kali masih dinodai oleh oknum-oknum yang melakukan praktek korupsi yang mengakibatkan sejumlah program kegiatan pemerintahan tidak tercapai sesuai harapan,” sambungnya.
Lebih lanjut dikatakan, demikian harapanya dalam pelaksanaan otonomi tidak menyusun desentralisasi kekuasaan dan fiskal juga terhempas akibat korupsi.
Oleh karenanya agar Pemerintah Provinsi Papua Barat tidak melakukan pidana korupsi, maka pemerintah daerah bersama-sama dengan pihak KPK melaksanakan aksi program pemberantasan korupsi terintegrasi yang telah dilaksanakan di beberapa provinsi, termasuk di Papua Barat.
Menurutnya, upaya pencegahan korupsi perlu dilakukan, karena korupsi adalah kejahatan yang luar biasa dan dampaknya akan sangat dirasakan oleh anak cucu. Untuk itu dengan menanamkan semangat nasionalisme yang positif dan mengutamakan pengabdian kepada bangsa dan negara oleh pendidikan formal dan informal dan juga lain-lain maka akan sangat mengurangi perbuatan tindakan pidana korupsi.
Pj Gubernur mengimbau kepada seluruh pejabat untuk memulai pola hidup sederhana dan memiliki tanggungjawab yang tinggi serta menciptakan aparatur pemerintahan yang lebih clear dan disiplin kepegawaian. (aa)