Prof Origenes Ijie: Pandangan Pemekaran Papua Tanpa Dasar Ilmiah Menyesatkan

0

MANOKWARI,KLIKPAPUA.com- Akademisi sekaligus praktisi, Prof. Dr. Origenes Ijie, menegaskan pemekaran provinsi dan kabupaten/kota di Tanah Papua memiliki dasar kajian ilmiah yang kuat.

Ia membantah pernyataan Dr. Agus Sumule yang menyebut tidak ada dasar ilmiah yang menunjukkan pemekaran diperlukan di Papua.

Menurut Prof Origenes, pandangan tersebut keliru dan menyesatkan karena mengabaikan berbagai aspek kajian ilmiah, mulai dari sejarah, teori pemerintahan, hingga pendekatan pembangunan wilayah.

Ia menjelaskan, secara historis, konsep pembagian wilayah di Papua telah ada sejak masa pemerintahan Belanda pada abad ke-20.

Saat itu, wilayah Nieuw Guinea dibagi dalam beberapa afdeeling, di antaranya Afdeeling Noord Nieuw Guinea yang berpusat di Manokwari serta Afdeeling West en Zuid Nieuw Guinea yang berpusat di Fakfak.

“Pemekaran bukan sekadar membentuk wilayah administratif baru, tetapi merupakan pengakuan terhadap perbedaan geografis, adat, serta pusat-pusat pemerintahan yang sudah dirintis sejak masa lampau,” kata Prof Origenes

Dari sisi teori, Origenes memaparkan bahwa pemekaran daerah memiliki landasan kuat dalam berbagai pendekatan ilmiah.

Ia merujuk pada teori hierarki kebutuhan dari Abraham Maslow, yang menekankan pentingnya pemenuhan kebutuhan dasar hingga aktualisasi diri, termasuk dalam konteks pelayanan publik.

Selain itu, ia juga mengutip teori pendekatan pelayanan publik, rentang kendali birokrasi (span of control), otonomi daerah, serta pemerataan pembangunan.

Menurutnya, semakin kecil wilayah administratif, maka pelayanan pemerintah kepada masyarakat akan semakin efektif dan responsif.

Dalam kajian ilmiahnya, pemekaran Papua Barat yang dimulai pada 2003 juga dinilai memiliki dasar yang jelas.

Aspirasi masyarakat adat wilayah Bomberay dan Domberay kepada Presiden saat itu, Megawati Soekarnoputri, menjadi salah satu titik awal terbentuknya provinsi tersebut.

Ia menyebut, dari perspektif geografis dan geopolitik, pemekaran bertujuan mengatasi kendala medan yang sulit sekaligus memperkuat pengawasan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dari sisi sosial-ekonomi, kebijakan ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), serta mengurangi kesenjangan antarwilayah.

Sementara itu, dari perspektif hukum dan administrasi, pemekaran dinilai sah karena berlandaskan konstitusi serta kebijakan nasional, termasuk Undang-Undang Dasar 1945 dan kebijakan pemerintah pada masa itu.

Origenes juga mengingatkan pentingnya memahami konsep kebenaran ilmiah yang bersifat empiris, rasional, objektif, dan terus berkembang. Ia menyebut, setiap pendapat ilmiah harus didasarkan pada tiga pilar utama, yakni ontologis, epistemologis, dan aksiologis.

“Pernyataan yang menolak pemekaran tanpa dasar ilmiah hanya merupakan analogi yang tidak didukung teori, sejarah, maupun prinsip kebenaran ilmiah,” katanya

Ia juga menyinggung bahwa dalam praktik pemerintahan, terdapat kondisi tertentu di mana negara harus mengambil langkah tegas demi kepentingan rakyat.

Hal ini, menurutnya, sejalan dengan asas hukum Salus Populi Suprema Lex Esto, yang menempatkan keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi.

Origenes menilai pemekaran wilayah di Tanah Papua tidak hanya memiliki legitimasi administratif, tetapi juga didukung oleh kajian ilmiah yang komprehensif serta pertimbangan strategis bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. (rls)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses