Polresta Manokwari Limpahkan Tahap 2 Kasus Tambang Ilegal Wasirawi ke Kejari

0

MANOKWARI, KLIKPAPUA.com- Penyidik Satuan Reskrim Polresta Manokwari telah melimpahkan berkas tahap kedua kasus penambangan emas ilegal Wasirawi, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari ke Kajaksaan Negeri (Kejari) Manokwari.

Hal ini dikatakan Kapolreta Manokwari Kombes Pol. Rivadin Benny Simangunsong pada, Kamis (23/3/2023) di Mapolresta Manokwari.

“Terkait kasus dugaan pertambang tanpa izin di Wasirawi, Distrik Masni sudah P21, atau sepenuhnya sudah dilimpahkan kepada pihak kejaksaan negeri Manokwari,” terangnya.

Dari kasus pertambangan ilegal ini, Polresta meringkus 34 orang yang terdiri dari 5 laporan polisi (LP) dan 7 berkas.

“Untuk kasus ini kita lakukan pelimpahkan terhadap 34 tersangka dalam keadaan sehat kepada kejaksaan negeri Manokwari, status kasus sudah P21, terdiri dari 5 LP dan tujuh berkas untuk alat bukti berupa alat berat dan peralatan penambangan lainnya,” lanjutnya.

Dikatakannya, dari barang bukti yang disita, tidak ditemukan satupun emas dari para penambang maupun pemodal.

“Untuk pemodal dalam kasus ini, dari lima LP ada lima orang. Satu orang pemodal sudah ditangkap, empat lainnya masih dalam pencarian,” bebernya.

Dalam kasus ini, Para pelanggar dijerat pasal 158 dan 161 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, pasal 89 huruf 1 a dan b UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan junto UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. (dra)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.