
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com- Polresta Manokwari mengungkap motif pembunuhan terhadap seorang asisten rumah tangga (ART) yang bekerja di Wisma Gaya Baru, Wosi.
Kasus ini terungkap melalui hasil penyidikan dan otopsi yang menunjukkan adanya kekerasan berat sebelum korban meninggal dunia.
Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan menjelaskan, dalam press release di Mapolresta, Selasa (9/12/2025), bahwa kasus ini tergolong pembunuhan berencana, penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, serta kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Tiga tersangka telah ditetapkan, yaitu Hudi Gosyanto (54), pemilik Wisma Gaya Baru Luciana Lawrence (59), istri tersangka dan Febryan Gosyanto (29) anak mereka.
Ketiganya diduga melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban, Indri, meninggal dunia.
Kasus ini mencuat setelah keluarga tersangka membawa jenazah korban ke Tempat Pemakaman Umum Pasir Putih pada Rabu (26/11/2025) tanpa prosedur pemulasaraan yang layak. Kecurigaan muncul dari laporan penggali kubur yang melihat sejumlah kejanggalan.
“Kami sudah memeriksa rekan korban bernama Wati,” ujar Kapolresta.
Dari keterangan saksi, pada hari kejadian, Wati mendengar teriakan korban. Ia kemudian melihat tersangka Luciana memukul kepala korban menggunakan sapu ijuk hingga gagangnya patah.
Luciana juga diduga mendorong korban, menindih bagian tubuh atas dengan bantal, dan menekan dada korban hingga korban kehabisan napas.
Setelah mengetahui korban tidak bernyawa, para tersangka membungkus jenazah dengan kain putih dan membiarkannya di atas tempat tidur selama tiga hari, sebelum dibawa ke pemakaman secara tidak semestinya.
Kapolresta membeberkan hasil otopsi yang menunjukkan jenazah korban telah mengalami pembusukan lanjut. Pemeriksaan menemukan luka di kepala, tanda kekurangan oksigen serta resapan darah pada otot dinding dada.
Selain itu, otopsi mengungkap delapan tulang rusuk korban patah, masing-masing empat di sisi kanan dan empat di sisi kiri.
“Sebab kematian korban adalah kekerasan benda tumpul di dinding dada yang mematahkan tulang iga pada kedua sisi, sehingga mengakibatkan kegagalan fungsi pernapasan dan mati lemas,” jelas Ongky.
Motif para pelaku, menurut Kapolresta, dipicu kekesalan karena korban dianggap tidak lagi mampu bekerja dengan baik.
Para tersangka dijerat sejumlah pasal dengan ancaman hukuman berat, mulai dari 15 tahun penjara hingga hukuman mati sesuai ketentuan yang berlaku. (mel)




















