Polda PB Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, 7 Orang Jadi Tersangka

0
Polda Papua Barat berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM Subsidi jenis bio Solar. (Foto: Humas Polda PB)
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com–Polda Papua Barat melakukan proses pengembangan, guna mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan atau Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar pada SPBU di Kabupaten Manokwari.
Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi S.I.K.M.H mengatakan, dari proses pengembangan, Polda Papua Barat berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM Subsidi jenis bio Solar dengan beragam modus, mulai dari dijual kembali untuk mendapatkan untung, mengantri setiap hari di SPBU, penggunaan TNKB yang tidak benar, kendaraan plat merah yang sengaja diganti plat hitam, hingga memodifikasi tanki bahan bakar.
Setelah melalui proses penyelidikan yang profesional berupa pemeriksaan saksi (saksi pengemudi, saksi pemilik kendaraan, saksi pihak SPBU, saksi Pertamina), termasuk juga pemeriksaan ahli dari BPH migas, dan pemeriksaan alat bukti lainnya, maka melalui gelar perkara  ditetapkan 7 tersangka
dengan identitas sebagai berikut, RS, pemilik kendaraan sekaligus pengemudi kendaraan dump truck merek Mitsubishi warna kuning No Pol PB 9674 M.  FA, pengemudi kendaraan dump truck merek Toyota Dyna warna biru No Pol PB 9693 SA. AM, pemilik kendaraan dump truck merek Toyota Dyna warna biru No Pol PB 9693 SA. ME, pemilik kendaraan sekaligus pengemudi kendaraan pick up merek Panther warna biru  No Pol PB 8486 ML. MIU, pemilik kendaraan sekaligus pengemudi kendaraan dump truck merek Isuzu warna putih No Pol PB 8593 L. MNR, pemilik kendaraan sekaligus pengemudi kendaraan dump truck merek mitsubishi ragasa warna kuning No Pol PB 9710 M. RH, pemilik kendaraan sekaligus pengemudi kendaraan dump truck merek Toyota Dyna warna biru No Pol PB 9269 M.
Melalui gelar perkara,kata Kombes Adam,  juga terhadap 20 kendaraan bermotor lainnya yang meski telah ditemukan pelanggaran, namun belum ditemukan adanya niat jahat sehingga belum memenuhi kategori tindak pidana penyalahgunaan Pengangkutan dan/atau Niaga  Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi jenis Bio Solar.
“Maka dibuat surat pernyataan dan kendaraannya dikembalikan kepada pemiliknya dengan catatan seperti wajib melepas tangki modifikasi dan dikembalikan ke tangki standart, memasang kembali TNKB yang asli,” jelasnya.
Sedangkan terhadap ke 7 orang tersangka saat ini telah  dilakukan penahanan dan berkas perkaranya dilengkapi untuk dikirim tahap 1 ke Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
Para pelaku, lanjut Kombes Adam, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat pasal  40 angka 9 Undang-Undang RI No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang ancaman hukuman penjaranya paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah). (rls/bm)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.