MANOKWARI,KLIKPAPUA.com – Penjabat Gubernur Provinsi Papua Paulus Waterpauw meminta seluruh bupati/walikota, pimpinan OPD (Organisasi Perangkat Daerah), forkopimda untuk mensosialisasi arah kebijakan program pembangunan dalam kerangka Otonomi Khusus jilid dua.
“Dalam upaya sosialisasi Otsus jilid kedua kita akan libatkan media online, televisi dan radio. Kita akan bertemu masyarakat untuk mensosialisasikan UU No 2 Tahun 2021,” kata Penjabat Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw saat ditemui wartawan usai sidang pleno penyerahan Raperda APBD tahun 2023 di Aston Niu Manokwari, Senin ( 5/12/2022) malam.
Penjabat Gubernur Papua Barat menyampaikan pelaksanaan program Otsus di tanah Papua harus diketahui oleh semua kalangan masyarakat Orang Asli Papua (OAP). “Masyarakat harus tahu karena dalam UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otsus penjabarannya ada di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 tentang kebijakan kewenangan dan PP- 107 tentang keuangan , dan turunannya itu sudah kita buatkan 21 Perdasus dan juga Perdasi,” ungkap Waterpauw.
Dari 21 Perdasus dan Perdasi setelah dilakukan harmonisasi ke Kementerian Dalam Negeri dari 21 regulasi tersebut ada dua yang nomor registrasinya belum dikeluarkan yakni menyangkut kewenangan perangkat daerah dan kepolisian daerah.
“Saya pikir itu sudah bagus sekali dari jumlah itu, artinya 98,9% sudah disetujui dan waktu cepat ini muda-mudahan kita bisa merealisasikan dengan peraturan turunan,” tuturnya.
Ditegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Papua Barat akan melanjutkan dalam peraturan daerah khusus dan peraturan daerah provinsi, juga akan diturunkan peraturan gubernur (Pergub) dan peraturan bupati dan peraturan walikota,” terangnya.
Menurutnya, masyarakat berpikir Otsus gagal karna pihak pemerintah sendiri belum maksimal melakukan sosialisasi kepada masyarakat. “Ini menjadi tantangan bagi kami semua untuk sama-sama pikir. Saya pikir itu bagian yang kita harus aktif sosialisasi, memang ada surat edaran dari Mendagri yang ditandatangani oleh Wamendagri untuk mewajibkan kita mensosialisasikan UU Otsus jilid 2 ini,” tuntas Waterpauw. (aa)