PETI di Wasirawi Dihentikan Sementara, Pemerintah dan Pemilik Ulayat Sepakati 8 Poin

0
Deklarasi bersama antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat pemilik hak ulayat terkait penghentian sementara pertambangan tanpa izin di Manokwari. (foto: Gemelin/klikpapua)

MANOKWARI,KLIKPAPUA.com- Aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di Distrik Wasirawi, Kabupaten Manokwari dihentikan sementara.

Keputusan tersebut disepakati melalui rapat dan deklarasi bersama antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat pemilik hak ulayat yang digelar di ruang Sasana Karya, Kantor Bupati Manokwari, Jumat (3/10/2025).

Kesepakatan itu melibatkan berbagai pihak, di antaranya Pemerintah Kabupaten Manokwari, Pemerintah Provinsi Papua Barat, Polda Papua Barat, Kodam XVIII/Kasuari, Kejaksaan Negeri Manokwari, DPRK Manokwari, Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), tokoh masyarakat, pemilik hak ulayat, hingga para pemodal tambang.

Bupati Manokwari Hermus Indou menegaskan, penghentian aktivitas tambang ilegal harus dijalankan dengan dukungan penuh masyarakat adat.

“Mari kita jalankan apa yang sudah disepakati, untuk sementara menghentikan aktivitas pertambangan di Wasirawi,” kata Hermus.

Ia menambahkan, pemerintah daerah tengah mengupayakan percepatan perubahan nomenklatur kawasan hutan lindung di Wasirawi menjadi kawasan produksi agar kelak dapat dikelola secara legal dan memberi manfaat bagi masyarakat.

“Kami minta waktu satu tahun untuk proses ini. Jika bisa lebih cepat, tentu akan kami percepat,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, pemerintah daerah, masyarakat ulayat, dan pemangku kepentingan lain menyepakati delapan poin penting:

1. Menghentikan sementara (moratorium) seluruh aktivitas PETI di Distrik Wasirawi sampai ada kebijakan dan aturan lebih lanjut dari pemerintah.

2. Menugaskan Polda Papua Barat dan TNI bersama Pemkab Manokwari dan Pemprov Papua Barat melakukan penertiban, pengawasan, dan penindakan terhadap PETI.

3. Melibatkan tokoh adat, pemilik hak ulayat, dan masyarakat lokal dalam sosialisasi, pengawasan, serta menjaga stabilitas keamanan.

4. Menyusun langkah strategis terkait penataan tata ruang, perlindungan lingkungan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat terdampak.

5. Memberikan jaminan dan perlindungan sosial bagi masyarakat terdampak akibat penghentian sementara tambang ilegal.

6. Membentuk tim terpadu/satuan tugas (Satgas) yang melibatkan pemerintah, DPR, TNI/Polri, kementerian/lembaga, LSM, gereja, media massa, dan masyarakat untuk pengawasan dan penertiban.

7. Segera melakukan reviu terhadap Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta mengurus izin pertambangan rakyat ke pemerintah pusat.

8. Menetapkan kesepakatan ini sebagai dasar hukum sementara bagi pemerintah daerah dan aparat dalam menertibkan aktivitas PETI di Wasirawi.

Delapan butir kesepakatan ini menjadi landasan bersama untuk memastikan penertiban tambang ilegal di Wasirawi berjalan sesuai aturan hukum, melibatkan masyarakat adat, serta tetap memperhatikan aspek lingkungan dan kesejahteraan warga. (mel)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses