Pesta Narkoba di Kamar Kos, Tiga Oknum Anggota Polisi di Manokwari Ditangkap

0
Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Adam Erwindi
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com— Tiga oknum anggota Polri dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Manokwari saat ketiganya berpesta sabu di salah satu kamar kos di Jalan Trikora, Kampung Maripi, Distrik Manokwari Selatan pada pukul 01.05 WIT, Kamis (24/6/2021) dini hari.
Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Adam Erwindi membenarkan penangkapan terhadap tiga oknum anggota Polri di Manokwari bersama barang bukti sembilan plastik bening berisi sabu, satu pemantik, satu buah telepon genggam dan satu alat hisap. “Benar, tiga oknum anggota Polri berinisial I, H, dan R ditangkap tim Opsnal Sat Narkoba Polres Manokwari dibantu personel Bidang Propam Polda Papua Barat, di salah satu kamar kos di Jalan Trikora Maripi,” kata Kabid Humas.
Dia mengatakan tiga oknum anggota Polri tersebut sudah diamankan di ruang tahanan anggota Polres Manokwari untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Adam Erwindi mengakui keterlibatan tiga oknum anggota Polri ini menjadi atensi khusus Kapolda Papua Barat Irjen Pol Tornagogo Sihombing dalam upaya pembersihan keterlibatan anggota Polri dalam barang haram tersebut. “Kapolda Papua Barat Irjen Tornagogo Sihombing  berkomitmen melakukan pembersihkan diinstitusi Polda Papua Barat,” tegas Adam.
Ia mengutarakan, bahwa untuk memastikan seluruh anggota bebas dari narkoba, Kapolda memerintahkan Polres jajaran di Papua Barat untuk melakukan pengecekan urin secara berkala terhadap seluruh personilnya. “Kapolda tak main-main untuk kasus Narkoba yang melibatkan oknum anggota Polri, mereka akan ditindak tegas siapapun yang terlibat barang haram ini,” tegas Adam lagi.
Kabid Humas menambahkan, bahwa  komitmen Kapolda terhadap 3 oknum anggota Polri tersebut akan ditindak tegas sesuai UU Narkotika dan secara kode etik ketiganya terancam dipecat. “Sanksi terberat adalah dipecat, bagi siapapun oknum anggota Polri yang terlibat kasus Narkoba,” ujar Adam Erwindi.
Kabid Humas Polda Papua Barat juga mengimbau kepada masyarakat bila mengetahui informasi seputar tindak pidana Narkoba, bisa melaporkan kepada nomor layanan pengaduan Polda Papua Barat melalui pesan aduan cepat (pesat) atau ke nomor layanan 110. “Bagi masyarakat yang mengetahui hal -hal yang menyangkut tindak pidana silahkan dilaporkan ke layanan 110 atau no pesat 08-1234-80-110,” imbau Kabid Humas. (aa)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.