Perda Miras Akan Dikaji Ulang, Bupati Hermus: Perda Miras Masih Berlaku, Hanya Saja Tidak Efektif

0
Bupati Manokwari Hermu Indou ketika diwawancarai wartawan, Senin (14/3/2022).(Foto: Elyas/klikpapua)
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com–Bupati Manokwari Hermus Indou mengapresiasi polisi mengambil langkah menyita sejumlah miras di daerah ini. Untuk memperkuat hal ini, Pemkab Manokwari berencana melakukan kajian ulang peraturan daerah (Perda) tentang minuman keras (miras).
Kabupaten Manokwari memilik Perda yang mengatur tentang peredaran minuman keras yakni Nomor 5 Tahun 2006 tentang Larangan Pemasukan, Penyimpanan, Pengedaran dan Penjualan Serta Memproduksi Minuman Beralkohol.
“Pemerintah Kabupaten Manokwari mendukung upaya penyitaan itu, guna menjaga Manokwari sebagai daerah yang aman dan tertib dari ancaman dan bahaya minuman keras yang tentu akan mencederai seluruh masyarakat di daerah ini,” tutur Hermus, Senin (14/3/2022)
Hermus mengatakan, Pemda Manokwari telah berupaya untuk melakukan review terhadap Perda Miras secara keseluruhan dengan membentuk satgas miras yang melibatkan seluruh elemen masyarakat di Manokwari.
“Kita pastikan akhir bulan ini, satgas ini sudah bisa beroperasi, dan juga upaya untuk review Perda miras, kita sedang melakukan kajian ulang, kita memberikan wewenang kepada lembaga pendidikan tinggi terutama Unipa untuk dapat melakukan kajian ulang terhadap revisi Perda miras di Manokwari,” kata Hermus
Sehingga revisi ini, kata Hermus, nantinya bisa efektif untuk diimplementasikan, disatu sisi dapat mengendalikan miras di Manokwari dengan baik, juga dapat mengendalikan perilaku-perilaku masyarakat yang mengkonsumsi miras dan melakukan kegiatan-kegiatan negatif yang menimbulkan keresahan sosial bagi masyarakat di daerah ini.
Ketika ditanya soal Perda Miras yang dianggap sudah kedaluwarsa, Hermus menegaskan Perda tersebut masih berlaku hanya saja tidak efektif.
“Nggak, perda ini bukan kedaluwarsa ya. Itu pernyataan yang salah, Perda ini masih berlaku karena belum dicabut atau dibatalkan dengan Perda. Kalaupun Perda itu dinyatakan tidak berlaku, kecuali DPRD Kabupaten Manokwari sudah menerbitkan Perda yang sama untuk membatalkan bahwasannya perda itu tidak berlaku,” tegasnya.
Diutarakan, produk hukum tahun 2006 itu masih berlaku tetapi belum efektif, karena belum efektif perlu dilakukan kajian ulang untuk melakukan revisi terhadap substansi-substansi yang bisa membuat pengendalian miras di Manokwari dapat dilakukan dengan baik.
“Maunya pengendalian, melarang sama saja. Kita masih hidup di dunia ini, kalau sudah kembali ke surga baru boleh. Jadi begitu, itu perlu pengendalian. Selama ini kan kita melarang tapi dampaknya kan orang konsumsi miras terus. Artinya, larang itu juga tidak efektif,” imbuhnya.
Hermus mengatakan, kajian ini kedepan bahwasannya seperti apa, tetapi kita buat yang terbaik untuk masyarakat. “Objeknya itu miras, subjeknya itu orang-orang yang konsumsi, ini juga harus dikendalikan. Persoalan kita, miras ini bukan masuk kategori bahan-bahan nafsa atau adiktif atau narkotika. itu persoalan kita, jadi kita perlu kita kaji dan jenis hukumannya bagaimana, ini yang perlu kita lakukan dan perlu mendapatkan kesepakatan dari semua pihak,” tandasnya. (dra)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.