Penyerapan Anggaran Pemprov PB Per 14 Juli Capai 27,19 Persen

0
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Papua Barat, Enos Aronggear. (Foto: Aufrida/klikpapua)
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com— Pemerintah Provinsi Papua Barat dalam penyerapan anggaran pertanggal 14 Juli 2022 meningkat dibanding pada bulan Mei.
 Penyerapan tersebut sudah mencapai 27,19%, nominal uang realisasi anggarannya itu sebesar Rp 1.842.751.522.928,- dari anggaran APBD belanja sebesar Rp 6. 778.259.771.635,-.
“Itu realisasi anggaran yang kita capai sampai dengan tanggal 14 Juli waktu,” ungkap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Papua Barat, Enos Aronggear saat ditemui, Jumat (16/7/2022) di halaman kantor Gubernur Papua Barat di Arfai.
Menurutnya, setiap OPD dalam melakukan tagihan mereka tidak serta merta mengajukan tanpa melihat progres di lapangan atau prestasi. Selama ini mereka melihat prestasi kerja yang telah dilakukan, itulah yang mereka bayar. “Jadi mereka tidak bayar atas keinginan mereka, tapi melihat bukti nyata pekerjaan itu sudah tahu sampai berapa persen itu yang mereka melakukan tagihan. Sehingga terlihat realisasi di APBD secara total sampai tanggal 14 Juli itu sudah mencapai 27,19% atau nominalnya uang realisasi anggarannya itu 1 triliun 842 milliar 751 522 928 rupiah, dari anggaran  APBD  belanja kita sebesar 6 triliun 778 miliar 259.711.635 rupiah,” katanya.
Dia berharap dalam minggu-minggu berjalan bahkan ke depan di akhir bulan Juli ada peningkatan belanja. Peningkatan belanja itu juga berpengaruh terhadap sumber pendapatan. Karena sumber pendapatan ketika realisasi belanja terutama DTI (Dana Tambahan Infrastruktur) dan dana DAK (Dana Alokasi Khusus) kemudian Migas, realisasinya itu harus dilaporkan ke pusat untuk mendapatkan kucuran dana berikut.
Lebih lanjut Enos menyampaikan, untuk mendapatkan kucuran dana berikut realisasi anggaran harus dilaporkan ke pusat, dan itu harus ditandatangani oleh pimpinan daerah dalam hal ini Pj Gubernur.
Terkait laporan pertanggung jawaban Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/ Kota sudah disampaikan laporan pertanggung jawabannya,  Setelah ditanda tangani Gubernur maka akan dilaporan ke pusat untuk kucuran dana tahap keduanya, sehingga realisasi anggaran berjalan secara normal.
“Dan kita selalu memperhatikan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76. Dengan adanya PMK 76  itu berakibat laporan pertanggungjawaban harus kita sampaikan kepada Kementerian Keuangan, tapi kalau tanpa laporan itu masuk maka uang tidak dikuncurkan  ke daerah, sehingga  kita harus laporkan realisasi belanja APBD kepada  Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, mereka harus menerima laporan tersebut baru anggaran bisa dikucurkan, ” bebernya.
Ditambahkan Enos, dimana jika laporan pertanggung jawaban tidak sampai, maka tentu anggaran yang hendak dicairkan akan tertunda, karena sudah diatur sedemikian rupa, agar menjaga stabilnya keuangan daerah, setiap anggaran yang keluar harus disertai juga pelaporan pertanggungjawaban dan yang sudah diajukan terdahulu harus dilaporkan kembali baru diproses.
“Selama ini proses pencairan anggaran sudah berjalan secara tertib di Provinsi Papua Barat ini termasuk realisasi anggaran itu berjalan tertib, dia mengikuti progres dan mengikuti pelaporan sudah sangat bagus, sehingga diharapkan semua itu bisa dipertahankan agar ditahun 2022 ini kita bisa menerima penghargaan dari Pemerintah Pusat lagi,” pungkasnya. (aa)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.