Penemuan Mayat Perempuan di Arfai Terungkap, Polres Manokwari Tetapkan Dua Tersangka Pembunuhan Berencana

0

MANOKWARI, KLIKPAPUA.com- Pembunuh perempuan yang mayatnya ditemukan di walayah Arfai, Distrik Manokwari Selatan pada Senin (12/9/2022) lalu. Pelaku berhasil ditangkap Polres Manokwari dan dijerat pasal pembunuhan berencana.

Hal ini diungkap Kapolres Manokwari AKBP Parasian H. Gultom pada press rilis Jumat (30/9/2022) di Mapolres Manokwari.

Didampingi kabag Ops Kompol M. Jedi Permana, Kasat Reskrim Polres Manokwari Iptu Arifal Utama, pada rilisnya Polres Manokwari menghadirkan dua tersangka dan bukti berupa satu unit motor merk Yamaha Jupiter merah, dan Yamaha Mio, dan barang bukti lainnya berupa alat untuk menghabisi nyama korban AS (20).

“Penemuan mayat seorang perempuan yang ditemukan pada (12/9/2022) sekitar pukul 08.00 WIT. Berdasarkan hasil penyelidikan, dan hasil visum dapat disimpulkan bahwa Penemuan mayat perempuan tersebut adalah pembunuhan ataupun penganiayaan yang mengakibatkan kematian,” kata Kapolres.

Dikatakan, untuk mengungkap kasus pembunuhan itu, Penyidik Polres Manokwari melalukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi.“Dapat disimpulkan bahwa peristiwa tersebut adalah pembunuhan berencana,” kata Kapolres.

Kapolres Gultom mengungkap, Kronologis pembunuhan diawali dari miras pelaku SI (19) yang merupakan suamai korban dan AT (22) di Taman Ria Rendani, kemudian merencanakan pembunuhan terhadap AS (20).

“Modus pelaku (SI) adalah pelaku marah dan sakit hati karena selalu menuntut atas kekurangan atas mediasi yang dilakukan sebelumnya yakni perbuatan perselingkuhan yang dilakukan oleh SI, untuk membayat denda sekitar Rp200 juta sisa kekurangan dari pada jumlah yang sudah dibayarkan. Sedangkan motif tersangka AT adalah mendapatkan bayaran dari tersangka SI, sekitar Rp5 juta,” terangnya.

Kepada dua tersangka Penyidik Polres Manokwari menerapkan pasal 340 KUH Pidana, dengan sanki hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau selama paling minim 20 tahun penjara.

Kemudian dilapis dengan pasal 338 tentang barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan, terancam pidana paling lama 15 tahun penjara.
“Kemudian kepada keduanya karena bersama-sama kita lapis lagi dengan pasal 55 dan pasal 56,” tutupnya. (dra)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.