
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari bersama Anggota Komisi XIII DPR RI, Yan Mandenas, menggelar dialog membahas rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengendalian minuman beralkohol (minol), Selasa (23/9/2025).
Dialog yang berlangsung di ruang Sasana Karya, Kantor Bupati Manokwari, dihadiri Bupati Hermus Indou, Wakil Bupati Mugiyono, Ketua DPRK Manokwari Jhoni Muid, Kasdam XVIII/Kasuari Brigjen TNI Dian Hardiana, serta tokoh masyarakat setempat.
Bupati Hermus Indou menegaskan, pengaturan peredaran minuman keras mendesak dilakukan karena kerap menjadi pemicu masalah sosial, mulai dari kecelakaan hingga tindak kriminal.
“Sudah ada kejadian orang meninggal akibat miras maupun kecelakaan karenanya. Nanti yang diminta pertolongan juga pemerintah daerah. Karena itu, miras harus diatur dan dikendalikan bersama,” kata Hermus.
Ia menyebut, Perda miras tidak hanya penting untuk pengendalian dan pengawasan, tetapi juga berpotensi meningkatkan pendapatan fiskal daerah.
Sementara itu, Yan Mandenas menilai pengendalian lebih efektif dibanding larangan total. Menurutnya, pengalaman di Papua, termasuk Jayapura, menunjukkan pelarangan penuh minuman keras justru tidak berjalan.
“Soal minuman beralkohol, pengendalian dan pengawasan itu penting. Kalau dilarang total justru bertentangan dengan undang-undang. Saya mendorong agar penjualan miras dilegalkan di lokasi tertentu. Dengan begitu, pemerintah mendapat pemasukan pajak, masyarakat bisa diawasi, dan dampak negatifnya diminimalisir,” jelasnya.
Mandenas menambahkan, generasi muda tidak boleh dibiarkan mengonsumsi minuman keras bebas di jalan atau pantai tanpa pengawasan.
Selain miras, ia juga menyoroti maraknya sabung ayam dan aktivitas serupa di Manokwari. Menurutnya, aktivitas itu sebaiknya dilokalisir agar tidak berkembang liar.
“Pemerintah dan aparat perlu fleksibel dalam membuat kebijakan sesuai kebutuhan daerah, baik terkait miras maupun sektor lain, sehingga masyarakat tidak dirugikan,” pungkasnya. (mel)